Sukses

Sirekap Dianggap Jadi Alat Bantu Kecurangan, Ahli KPU: Wah Ini Sadis Banget

Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk mengubah suara.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli dari Komisi Pemililihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo menyatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak bisa digunakan untuk mengubah suara. Menurutnya, terlalu sadis jika Sirekap dianggap menjadi alat bantu kecurangan.

Hal ini ia sampaikan dalam persidangan perselisihan hasil pemilu pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Marsudi menjawab ini untuk merespons tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fachri Bachmid yang bertanya apakah Sirekap menjadi alat bantu penyelenggara pemilu melalukan kecurangan.

"Menurut saudara apakah memang dengan Sirekap ini menjadi satu alat bantu untuk memandu penyelenggara itu melakukan suatu fraud (kecurangan) potensial tidak yang seperti itu?" kata Fachri.

Marsudi pun menganggap sadis jika Sirekap disimpulkan menjadi alat untuk kecurangan. Dia menjelaskan, Sirekap hanyalah software dan tidak bisa dipakai untuk mengubah suara.

"Kemudian, Sirekap jadi alat untuk fraud, wah ini sadis banget, hahaha," kata Marsudi.

"Jadi, seperti saya sampaikan Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk merubah suara, enggak bisa," jelasnya.

Menurutnya, kecurangan kemungkinan bisa dilakukan saat proses perhitungan berjenjang di tiap tingkatan daerah. Marsudi mengatakan, Sirekap juga tidak berguna bila digunakan untuk curang.

"Yang bisa dilakukan itu adalah proses perhitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana tidak di Sirekap karena enggak ada gunanya Sirekap dirubah-ubah nanti begitu perhitungan berjenjang ya dihapus lagi juga," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli

Sementara itu, giliran KPU dan Bawaslu RI yang menghadirkan saksi dan ahli di persidangan MK, pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Saksi yang dihadirkan KPU adalah Pengembang Sirekap Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Sedangkan, untuk ahlinya adalah Prof. Marsudi Wahyu Kisworo.

Sementara itu, Bawaslu menghadirkan ahli Prof. Muhammad Alhamid. Dia adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin dan Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017.

Kemudian, saksi dari Bawaslu adalah Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina dan Badrul Munir.

 

3 dari 3 halaman

Ketua MK Tegur KPU karena Hasyim Telat Datang Sidang Sengketa Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terlambat hadir pada sidang sengketa pemilihan umum 2024 di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Ketidakhadiran Hasyim mengundang pertanyaan dari Ketua MK Suhartoyo.

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU selaku termohon beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat sidang hendak dimulai, Suhartoyo bertanya kepada pihak KPU setelah mereka memperkenalkan anggota serta saksi dan ahli yang hadir.

"Pak ketua enggak hadir?"tanya Suhartoyo di ruang sidang MK.

Pihak KPU pun menjawab bahwa Hasyim sedang dalam perjalanan menuju gedung MK.

Suhartoyo lalu mengingatkan, bahwa sidang kali ini penting lantaran sebagai pembuktian KPU-Bawaslu dari keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan.

"Nanti, ini penting karena kan yang menghadirkan pembuktian KPU dan Bawaslu dijadwalkan pagi ini," ujarnya.

 

 

 

Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini