Sukses

Ahli Kubu Paslon 02 Sebut MK Tidak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Andi Muhammad Asrun mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo. Dia menilai aneh ketika ada permintaan mencoret Gibran sebagai cawapres. Sebab, penetapan Gibran sebagai cawapres didasari pada putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli dari tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Asrun menilai, permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak berdasar hukum. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Hal itu disampaikan Andi dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Andi juga merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan.

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Asrun.

"Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," sambungnya.

Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo. Dia menilai aneh ketika ada permintaan mencoret Gibran sebagai cawapres. Sebab, penetapan Gibran sebagai cawapres didasari pada putusan MK.

"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," tuturnya.

"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ucap Andi.

 

2 dari 4 halaman

Daftar Saksi-Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK: Eks Wamenkumham, Direktur Survei, hingga Politisi

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, memasuki hari keenam. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sidang diawali dengan pemanggilan terhadap saksi dan ahli untuk disumpah di muka persidangan oleh para majelis.

"Bisa kita mulai persidangannya, para saksi dan ahli sudah hadir semua? Boleh dipersialakan ke depan untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Sebagai informasi, saksi dan ahli yang akan dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran total berjumlah 14 orang. Mereka terdiri dari 8 orang ahli dan 6 orang saksi.

Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran mempersilakan saksi dan ahli yang dibawanya untuk maju dan disumpah.

"Kami menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan," kata Yusril.

Berikut nama-nama saksi dan ahli yang dibawa oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran:

Daftar Ahli:

1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun

2. Pakar Hukum, Abdul Khair Ramadhan

3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar

4. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis

5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi

6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej

7. Pendiri Lambaga Survei Cyrus Network, Hasan Hasbi

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Daftar Saksi:

1. Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi)

2. Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji)

3. Ahmad Doli Kurnia (Waketum Golkar)

4. Dr. Suprianto

5. H Abdul Wahid (Politikus/anggota dewan perwakilan rakyat)

6. Ace Hasan Syadzili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat)

 

3 dari 4 halaman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Keberatan Mantan Timnya Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran di MK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan, dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun.

Menurut Maqdir, yang bersangkutan sempat menjadi bagian dari tim hukum Ganjar-Mahfud saat menyusun persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun," kata Maqdir di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Mendengar hal itu, Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo menegaskan bagaimana status Andi Muhammad Asrun.

"Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?," tanya Suhartoyo.

"Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat," jawab Maqdir.

Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.

"Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

 

4 dari 4 halaman

Keberatan Hadirnya Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari

Selain Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Menurut dia, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.

"Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi," timpal Todung Mulya Lubis selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di tempat yang sama.

Mendengar hal itu, keberatan tersebut menurut Suhartoyo juga akan dicatat sebagai pertimbangan.

"Iya nanti kita pertimbangkan," Suhartoyo menandasi.

 

 

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com