Liputan6.com, Jakarta - Pakar politik Arfianto Purbolaksono menilai pengerahan massa secara besar-besaran atau people power tak diperlukan. Sebab, upaya mencari keadilan terkait Pemilu 2024 masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan, mengajukan gugatan ke MK merupakan prosedur yang sah dan konstitusional untuk para pihak mencari keadilan. Semua pihak harus menghormati proses di MK.
Baca Juga
"Kalau itu diganggu dengan kegiatan atau aksi yang itu malah merugikan bangsa ini dengan maksud pengerahan massa secara besar-besaran dan tuntutan politik menumbangkan rezim cara mencari keadilan dengan turun ke jalan itu tidak berjalan sesuai konstitusional," kata Anto.
Advertisement
Dia tak yakin akan ada people power, karena persidangan MK bertepatan dengan Bulan Ramadan. Apalagi saat ini masyarakat mulai bersiap menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Narasi menggerakkan massa secara luas sangat sulit,” ujar Anto, sapaannya.
Tetap Waspada
Namun, menurut Anto, Kepolisian harus tetap waspada mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research(TII) ini menjelaskan narasi people power harus dipahami arti sebenarnya.
Menurutnya tafsiran people power yang selama ini diketahui adalah mengerahkan kekuatan massa untuk menuntut keadilan atau agenda politik seperti menumbangkan rezim pada 1998. Kondisi sekarang berbeda jauh, sebab upaya mencari keadilan terkait hasil Pemilu 2024 sudah sesuai prosedur dan konstitusional.
Tetapi lanjut Anto, apabila aksi massa menyatakan pendapat atau menyatakan kepentingan politik sesuai UU berlaku tentang kebebasan berpendapat itu lumrah.
"Kalau narasi people power dengan berefek juga untuk menumbangkan rezim, itu tidak pas," kata dia.
Advertisement