Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, penyusunan APBN 2024 tidak terkait dengan siapapun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya APBN telah selesai jauh sebelum waktu pendaftaran paslon. Hal ini dikatakan Sri Mulyani di sidang sengketa Pilpres 2024.
“Penetapan UU APBN 2024 telah selesai sebelum batas waktu pendafataran capres-cawapres 25 Oktober 2023,” kata Sri Mulyani dalam paparannya di Sidang PHPU di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga
Ia memastikan penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi Pilpres 2024. “Dengan demikian dapat kami pastikan penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi UU tidak dipengaruhi oleh siapa-siapa yang akan maju sebagai paslon capres-cawapres 2024,” kata dia.
Advertisement
Sri Mulyani juga menyampaikan, sidang MK diperlukan untuk menjaga nalar demokrasi publik.
“Forum di MK kami percayai menjadi salah satu cara merawat nalar publik, dengan menjelaskan dan mendiskusikan bagaiaman APBN menjadi sarana gotong-royong anak bangsa di mana yang malpunberkontribusi lebih besar dan yang tidak mampu perlu dibantu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat 5 April 2024.
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas kemenko PMK yg diatur dalam perpres nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya.
Muhadjir mengklaim, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.
“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ujarnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.
“Terkait bantuan program CBP, yang diberikan keada masyarakat januari-juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
Kubu Anies dan Ganjar Ingin 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Persidangan kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024 disudahi pukul 21.00 WIB, Kamis 28 Maret 2024.
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, 1 April 2024 di hari Senin. Pada sidang tersebut, Suhartoyo mengagendakan pemeriksaan saksi dari kubu pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sesaat sebelum mengetuk palu, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyela dan bertanya kepada majelis hakim konstitusi terkait permohonanya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah pihak dari kalangan menteri untuk ikut bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024 yang diyakininya sarat kecurangan dari alat negara yang diintervensi oleh presiden.
"Kami sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Ari di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Mendengar hal itu, Suhartoyo mengaku belum dapat memberikan jawaban. Menurut dia, empat menteri yang diminta untuk dihadirkan harus dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terlebih dahulu.
"Itu nanti kami bahas," singkat Suhartoyo.
Advertisement
Kubu Ganjar Juga Sama
Pada momen tersebut, Todung Mulya Lubis selaku Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang juga hadir dalam persidangan mengaku mendukung permintaan dari Tim Hukum Nasional AMIN untuk menghadirkan para menteri dari kabinet Jokowi. Kepada majelis hakim, Todung menilai hal tersebut penting, sebab banyak persoalan mengenai dugaan kecurangan Pemilu yang harus diungkap.
Salah satunya terkait penggunaan bantuan sosial atau bansos yang masif dan dipercaya berpengaruh dalam mendongkrak suara dari Prabowo-Gibran.
"Banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain, kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Jadi kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujar Todung.