Liputan6.com, Jakarta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintahan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo apakah ada pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pembagian bansos di masa Pemilu 2024.
Baca Juga
Airlangga menegaskan, setiap pertemuan para menteri dengan Presiden Jokowi hanya membahas terkait tupoksi masing-masing kementerian.
Advertisement
"Pertama kita konsentrasi kepada tupoksi masing-masing kementerian. Jadi dalam pembahasan selalu fokus pada pekerjaan kementerian," kata Airlangga, saat sidang MK, di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dia mengatakan, pembahasan terkait pemilu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, pihaknya tak ada pembahasan soal pemilu di setiap pertemuan dengan Presiden Jokowi.
"Terkait dengan pemilu tentu dibahasnya di Kemendagri. Pembahasan dengan Mendagri. Jadi kalau sektor ekonomi, kita tidak membahas terkait pemilu," tegas dia.
Lebih lanjut, Airlangga pun menegaskan kembali bahwa bansos yang disalurkan pemerintah merupakan program yang rutin setiap bulan.
Oleh karena itu, Airlangga nemastikan tidak ada kaitannya dengan penyelenggaran Pemilu 2024.
"Bantuan ini kan kaitannya dengan kembali lagi dengan El Nino kembali lagi disampaikan Bu Mensos, ini program yang sifatnya selalu bulanan," ucap Airlangga.
"Jadi enggak ada ekstra program yang kaitannya sama pemilu. Tidak ada sama sekali. Semuanya sesuai dengan apa yang dilakukan setiap bulan dan tiap tahun," imbuhnya.
Hakim MK Tanya Soal Frasa 'Penugasan Presiden'
Menteri Koordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat soal frasa 'Penugasan Presiden'. Dia mengatakan, arti dari kalimat itu berarti kapasitasnya sebagai pembantu presiden.
"Mengenai kata 'penugasan', kata penugasan ini sesuai dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang KemenkoPMK, jadi kemudian apa makna dibalik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu presiden, bukan dalam kapasitas yang lain," kata Muhadjir.
Lebih lanjut, dia mengatakan, di kementerian tak bisa diartikan perdefinisi. Muhadjir mencontohkan dalam menjalankan tugas terkadang harus lintas sektor.
Sehingga, presiden akan memilih siapa yang akan menjadi penanggungjawah untuk mengatur penugasan tersebut.
"Atas dengan kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu Menko, ditugasi untuk melakukan koordinasi. Karena itu yang kami kordinasikan Yang Mulia, sebagian besar malah justru bukan menteri yang di dalam koordinasi kami menurut Perpres Nomor 35 tadi," jelas dia.
Advertisement
Hakim MK yang Tanyakan
Sebelumnya, Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat mempertanyakan terkait frasa 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.
Arief mengatakan, frasa 'penugasan presiden' apakah berkaitan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu 2024.
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.
Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penusan presiden. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.
"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.
"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? gitu," imbuhnya.
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com