Liputan6.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama masa kampanye pemilu 2024.
Saldi menunjukkan peta berisi kunjungan Presiden Jokowi paling sering dilakukan ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dibandingkan daerah lain.
Pertanyaan Saldi disampaikan dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Advertisement
"Apa sih kira-kira yang jadi pertimbangan Presiden memilih ke Jateng lebih banyak kunjungannya dibandingkan daerah lain?" kata Saldi Isra.
Saldi Isra juga meminta para pembantu presiden itu untuk mengklarifikasi list perjalanan Jokowi dan pertimbangan untuk mengunjungi daerah tertentu saat pembagian bansos.
Hakim Saldi Isra juga menanyakan alokasi untuk bansos yang dibawa Presiden Jokowi dan dibagikan saat kunjungan, dan berasal dari pos Kementerian/Lembaga (K/L) apa.
Selain itu, Saldi Isra juga menanyakan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Apakah ada yang memperingatkan dalam rapat kabinet terkait pembahasan program bansos dan pembagiannya saat masa pemilu 2024.
"Tadi, Pak Menko PMK dan Menko Perekonomian katakan sering dilakukan pertemuan. Pertanyaan saya, adakah warning dari yang melakukan pertemuan ini mengenai sensitivitas pemilu jangan sampai agenda bansos yang ditetapkan di APBN ditafsirkan sebagai agenda politik?" tutur Hakim MK Saldi Isra.
Hakim MK Pertanyakan Urgensi Penambahan Dana Bansos di Masa Pemilu 2024
Sedangkan untuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Saldi mempertanyakan urgensi penambahan dana perlindungan sosial, termasuk untuk bansos yang dilakukan di awal tahun, yang notabene berdekatan dengan tahapan pemungutan suara pemilu 2024.
"Untuk Menkeu, automatic adjustment seberapa sering dalam 5-6 tahun terakhir hal itu dilakukan di awal tahun? Jadi tambahan dana dari automatic adjustment pada awal tahun ini yang kemudian dibagi dalam bengtuk bansos jelang Februari itu apa urgensinya?" ungkap Saldi.
Sementara itu, Hakim Ketua, Suhartoyo, juga menanyakan tentang permintaan Kepala Bappanas Arief Prasetyo kepada Perum Bulog untuk memberi bantuan pangan beras kepada 22.477.000 keluarga penerima manfaat, yang disampaikan pada 22 November 2023.
"Pertanyaan saya, apakah ini yang dimaksud dengan antisipasi El Nino ataukah bansos lain lagi? Sejauh mana ini sudah direalisasikan dan siapa pihak yang melakukan pencairan itu, karena dibilang terhitung 6 bulan sejak Januari 2024?" ungkap Suhartoyo.
Advertisement
MK Tolak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa pilpres 2024.
Hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan alasan MK tidak memanggil Presiden Jokowi ke dalam sidang sengketa pilpres 2024. Ia mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
"Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder," ungkap Arief di Gedung I MK RI dilansir dari Antara, Jumat (5/4/2024).
Oleh sebab itu, kata dia, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memanggil pembantu presiden, yakni empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Maka kami memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon," tutur dia.
Arief menambahkan, keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka.
"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," kata Arief.