Sukses

Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Pesan Muhammadiyah untuk Hakim MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir berharap, hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024).

Haedar berharap, hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil Pemilu. PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa Pemilu 2024 tuntas di MK.

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap dia.

Haedar mengutarakan, kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," kata dia.

Di sisi lain, dia meminta, publik menghormati apa pun hasil keputusan MK. "Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa," kata dia.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan sengketa Pilpres di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

2 dari 2 halaman

Sidang Sengketa Pilpres Berakhir, Hakim MK Mulai Rapat Musyawarah

Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 selesai.

"Sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, (5/4/2024) malam.

RPH ini bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses sengketa pilpres. Sementara putusan akan diucapkan pada 22 April 2024.

Selama RPH, hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing, termasuk kesimpulan dari pihak terkait.

Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Enny mengatakan, meskipun libur Lebaran, MK tidak akan libur. "Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia menegaskan.

Enny mengatakan, tidak akan ada pemanggilan lagi untuk keterangan PHPU Pilpres 2024, dan pemanggilan empat menteri serta DKPP pada Jumat merupakan sidang PHPU penutup.