Sukses

Tim Hukum AMIN Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Besok, Optimis MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03

Ari mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Ari merujuk dari proses persidangan yang telah berlangsung di MK, hingga 6 April 2024 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - ` Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tengah melakukan finalisasi kesimpulan terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Kesimpulan, bakal diserahkan lewat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa besok, 16 April 2024.

"Kesimpulan akan disampaikan besok siang. Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan)," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada Liputan6.com, Senin (15/4/2024).

Ari menyatakan, draf kesimpulan bakal ditandatangani oleh seluruh Tim Hukum AMIN yang terlibat dalam persidangan. Sebab, kata dia telah dipercaya capres dan cawapres menjadi kuasa hukum.

"Hanya tim hukum saja yang tanda tangan (draft kesimpulan), karena kami sudah dapat kuasa dari capres dan cawapres," kata dia.

Lebih lanjut, Ari mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Ari merujuk dari proses persidangan yang telah berlangsung di MK, hingga 6 April 2024 lalu.

Ari menilai, selama proses persidangan saksi, ahli, beserta bukti yang dihadirkan memperkuat adanya pelanggaran konstitusi serius dalam gelaran Pilpres 2024. Dia meyakini, hakim MK melihat yang sama.

"Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi, bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan disidang sangat kuat sekali menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius," ucap Ari.

Oleh sebab itu, kata Ari Pilpres 2024 mesti diulang. Supaya, ujar dia tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.

"Kalau Pemilu tidak diulang akan membahayakan bangsa ini," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Jubir MK: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan sidang sengketa pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum selesai. Sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

"Sidang lagi pada 22 April 2024," kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/4/2024).

Fajar menjelaskan agenda sidang pada 22 April 2024 adalah pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, namun tetap dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan," Fajar menandasi.

Diketahui, sidang sengketa pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.

MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait. Bahkan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 5 April 2024.

Pada sidang sengketa pilpres 2024 ada dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Kemudian yang bertindak sebagai pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

3 dari 3 halaman

Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bemoral Malaikat dalam Memutus Sengketa Pilpres 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus "bermoral malaikat" dalam menyelesaikan sengketa pilpres 2024.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu (7/4/2024).

Haedar berharap hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu 2024. PP Muhammadiyah, ditegaskan Haedar, dalam posisi menyerahkan seluruh sengketa pemilu 2024 tuntas di MK.

"Menyangkut persengketaan pemilu sepenuhnya kita serahkan dan kita dorong penyelesaiannya di MK, tidak di tempat lain," ucap Haedar.

Haedar mengutarakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa, mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," ucap Haedar.

Di sisi lain, Haedar meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK. "Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa," kata dia.