Sukses

Seluruh Pihak Sampaikan Kesimpulan Sengketa Pilpres, MK: Waktunya RPH hingga 21 April 2024

Fajar memastikan, RPH berjalan dengan independen. Dia meyakini ekosistem tersebut terus dijaga oleh para hakim yang hendak memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan, seluruh rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk Pilpres 2024 selesai. Hal itu ditandai dengan masuknya kesimpulan dari para pihak seperti pemohon, termohon dan terkait.

Selanjutnya, Fajar mengatakan para hakim akan melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Mulai hari ini tanggal 16 April ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan 21 April itu setiap hari diagendakan RPH fokus untuk pembahasan perkara Pilpres (sebelum agenda pengucapan putusan 22 April)," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Fajar memastikan, RPH berjalan dengan independen. Dia meyakini ekosistem tersebut terus dijaga oleh para hakim yang hendak memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

"Kita membangun ekosistem independensi, sejauh ini itu terjaga. Bahkan saat RPH handphone itu enggak boleh dibawa ketika. Hakim mau pun hakim maupun pegawai," ungkap Fajar menggambarkan bagaimana situasi di dalam ruang RPH yang terletak di lantai 16 gedung MK.

Fajar menambahkan, selain jauh dari keadaan luar, mereka yang terlibat dengan RPH juga wajib disumpah. Sebab RPH bersifat rahasia sehingga tidak boleh bocor sebelum waktunya.

"Maka apa yang dibahas dalam RPH itu nanti yang nanti akan muncul dalam putusan," jelas Fajar.

Sebagai informasi, RPH berlangsung setiap hari dan secara maraton. Dimungkinkan istirahat sejenak tetapi bisa dilanjutkan kembali sesuai dengan jadwal ditentukan.

Kesimpulan adalah dokumen terakhir yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari para pihak Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

Kemudian pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Serahkan Kesimpulan, KPU Yakin MK Akan Menolak Permohonan Anies dan Ganjar

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan secara resmi, kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.

Adapun, penyerahan kesimpulan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami telah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,” kata Afif kepada awak media, Selasa (16/4/2024).

Afif meyakini, sebagai pihak termohon akan memenangkan perkara sengketa Pilpres 2024. Sebab, seluruh dalil dari para pemohon dan fakta persidangan tidak membuktikan ada dugaan kecurangan dalam proses Pilpres 2024.

Diketahui pemohon sengketa ini adalah kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

"Karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa," tegas Afif.

Dia merinci, KPU RI telah menyerahkan total 139 alat bukti yang terbagi untuk 2 perkara, yaitu perkara 1 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan perkara 2 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud.

“Perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sebanyak 71 alat bukti. Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat,” kata Afif.

 

3 dari 3 halaman

Sirekap Alat Transparansi Pemilu, Bukan untuk Kecurangan

Soal Sirekap yang terus dipersoalkan oleh para pemohon, Afif memastikan hal tersebut juga sudah tertulis dalam kesimpulan.

Dalam penjelasannya, Sirekap bukanlah alat untuk berbuat curang tetapi sebaliknya, sebagai cara dilakukan KPU agar Pemilu 2024 berjalan transparan.

"Dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap," jelas Afif.

"KPU meyakini bahwa yang mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," tandas Afif.