Sukses

Ajukan Amicus Curiae, Alumni UMB Berharap MK Jadi Penyelamat Demokrasi

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB), Aznil Tan mengajukan diri menjadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Sengketa Pilpres 2024, Jumat (19/4/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB), Aznil Tan mengajukan diri menjadi Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Sengketa Pilpres 2024, Jumat (19/4/2024). Aznil mengaku tidak hanya ikut-ikutan, namun memiliki alasan kuat untuk menjadi sahabat pengadilan.

“Kami dari Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana (ILUNI UMB) menitipkan harapan kepada Yang Mulia Hakim MK, sebab kami percaya kepada Yang Mulia Hakim MK sebagai sosoknegarawan yang menjaga keberlangsungan dan keutuhan negara Republik Indonesia,” kata Aznil seperti dikutip, Sabtu (20/4/2024).

Aznil mendorong, MK harus menjaga konstitusi dan roh pendirian Republik Indonesia oleh pejuang kemerdekaan dari penguasaan negara oleh sekelompok orang atau keluarga berupa Politik Dinasti dana atau Oligarki.

“MK harus hadir menyelamatkan sistem demokrasi yang kami perjuangkan pada 1998 mewujudkan negara yang demokratis yang diperjuangkan dengan darah dan air mata bangsa ini,” tegas dia.

Aznil berharap, MK harus hadir memperkuat konstitusi Indonesia mengenai pemberantasan praktek Nepotisme dan Politik Dinasti yang kami perjuangkan pada 1998 dengan darah dan air mata bangsa ini.

Saat ditanya apa isi dari Amicus Curiae yang disampaikan ke MK, dia menjawab agar penyelenggaraan Pilpres bisa ulang tanpa diikuti oleh keluarga Presiden Joko Widodo.

“Oleh karena itu, kami memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim MK untuk membuat putusan pada 22 April 2024 nanti, yaitu menggugurkan hasil pemilihan Pilpres yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan penyelenggaraanya diulang tanpa keluarga Presiden Jokowi,” dia menandasi.

2 dari 3 halaman

Tanggapan MK Soal Amicus Curiae

Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae untuk sengketa Pilpres 2024 sampai hari ini, Jumat 19 April 2024 jumlahnya terus bertambah. Total dari 33 yang masuk per hari kemarin, kini sudah menjadi 44.

“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Fajar memastikan, setiap Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa Pilpres. Sebab yang akan jadi pertimbangan majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.

“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” jelas Fajar.

 

3 dari 3 halaman

14 Amicus Curiae Bisa Jadi Perimbangan

Fajar berlasan, 14 Amicus Curiae yang bisa jadi pertimbangan oleh hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan yaitu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

“Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.

Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.

“Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat,” urai Fajar.