Liputan6.com, Jakarta - Dua pemohon dari sidang sengketa Pileg 2024 absen alias tidak hadir. Mereka teregistrasi di daerah pemilihan Jawa Timur dengan nomor 245 atas nama calon legislatif dari Partai NasDem, Bernat Sipahutar dan nomor 235 dari caleg Partai Gerindra, Sigismond Notodipuro.
“Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang, yang kuasa atau principal permohonan nomor 245, tidak ada ya?,” tanya hakim konstitusi Saldi Isra yang bertindak sebagai ketua panel 2 sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Saldi menjelaskan, keduanya dijadwalkan hadir pukul 08.00 WIB. Namun ketika sidang sudah dibuka dan dimulai yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Advertisement
“Ini kalau tidak ada senang termohon (KPU) tidak perlu merespons, berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh mahkamah,” tegas Saldi.
“Sudah dua ini dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh mahkamah,” imbuh dia.
Untuk itu, hakim menganggap permohonan itu gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
“Jadi jadwal untuk semua perkara hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya kecuali yang dua tadi, dianggap tidak dilanjut lagi,” Saldi menandasi.
MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, Digelar Secara Paralel
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 hari ini, Senin (29/4/2024). Sidang bakal digelar hingga 3 Mei 2024.
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, yakni di Gedung I dan II. Selain itu, sidang sengketa Pileg juga akan disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
"Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Fajar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/4/2024).
Fajar menyampaikan, proses registrasi telah dilakukan MK dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon pada 23 April 2024.
"Seiring registrasi perkara, MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024," kata dia.
Menurut Fajar, dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara.
Kemudian, jika dirinci perprovinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu ada sebanyak 26 perkara.
"Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," ujarnya.
Lalu, untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota ada 74 perkara, perkara DPRD Provinsi ada 28 perkara, dan DPR RI ada 12 perkara.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
Advertisement
Pemeriksaan Perkara Dilakukan oleh 3 Panel Hakim
Adapun pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
"Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara," kata dia.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
"Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," ucap Fajar.