Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi pihak pemohon dalam sengketa Pileg 2024. Pada perkara yang disengketakan pada panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), PPP membawa kasus di provinsi Banten untuk Pileg DPR RI dan Tangerang untuk DPRD.
Menurut tim kuasa hukum PPP, suaranya telah berpindah ke Partai Garuda. Sehingga PPP mengalami kerugian dengan tidak lolos ambang batas Parlemen untuk periode 2024-2029.
Baca Juga
"Pemohon memohon kepada majelis MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota Perwakilan Rakyat DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten 1 Banten 2 dan Banten 3 Provinsi Banten konversi PT 4%," kata tim hukum PPP Darma Rozali Azhar di Gedung MK Jakarta, Senin (29/4/2024).
Advertisement
Darma mengatakan, untuk Banten 1, PPP seharusnya memperolehan suara benar sebesar 137.212 suara, sedangkan Parti Garuda hanya memperoleh suara yang benar 131 suara. Sedangkan untuk Banten 2 perolehan suara PPP yang benar diklaim sebesar 69.812 suara dan Partai Garuda hanya 104 suara.
"Terakhir untuk daerah pemilihan Banten 3 , perolehan suara pemohon yang benar adalah 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara," tutur Darma.
Kemudian untuk pengisian anggota DPRD Kota Serang pada daerah pemilihan Kota Serang 1, PPP memohon kepada MK agar memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 016 dan 095 yang mencakup Kelurahan Unyur di daerah pemilihan Kota Serang dan Kelurahan Panjang daerah pemilihan Kota Serang 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Serang Provinsi Banten sesuai ketentuan pasal 372 undang-undang Pemilu.
PPP Minta PSU Digelar
Selain Kota Serang, Darma menambahkan perselisihan juga terjadi di Kota Tangerang untuk pengisian anggota DPRD kota Tangerang pada daerah pemilihan Kota Tangerang 4.
PPP pun meminta MK untuk memerintahkan KPU mengembalikan suaranya sebesar 11.474 suara dan berhak memperoleh kursi terakhir dari 11 kursi di dapil Kota Tangerang 4 atau setidak-tidaknya melakukan pemungutan suara ulang pada TPS di 3 kecamatan, antara lain Karang Tengah (7 kelurahan), Kecamatan Ciledug (8 kelurahan) dan Kecamatan Larangan (8 kelurahan).
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan ini," tandas dia.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Suhartoyo bertanya apakah ada Partai Garuda yang menjadi pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan oleh PPP.
"Pihak Partai Garuda ada tidak yang tampil ya? Kalau ada dicermati karena kan Garuda yang disasar ini,"Â tanya Suhartoyo.
Namun, Partai Garuda tidak hadir, sehingga majelis tidak bisa mencermati dari apa yang disampaikan PPP. Sehingga sidang dilanjutkan ke pemohon berikutnya.
Â
Â
Advertisement