Sukses

Penjelasan MK soal Arsul Sani Jadi Hakim di Sidang Sengketa Pileg PPP

MK mulai mengadili ratusan perkara sengketa Pileg 2024. Dalam sidang ini, hakim konstitusi Arsul Sani tetap dilibatkan menangani perkara PPP, meski dia pernah jadi pengurus di partai tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengikuti sidang panel sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul Sanimengikuti sidang di Panel II.

Pada Panel II, Arsul bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya yakni Saldi Isra selaku Ketua Panel dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Panel II turut menangani perkara yang melibatkan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Ketua Panel II Saldi Isra menerangkan, dalam persidangan yang melibatkan PPP, Arsul tidak akan menggunakan hak memutus sebagai hakim.

"Karena ini ada pemohon dari PPP, dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus. Oke, clear ya?," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Saldi menegaskan bahwa Arsul juga tidak akan mendalami segala hal dalam sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PPP, apabila memang ada sesi pendalaman ke depan dalam sidang tersebut.

"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Oke ya, clear ya semuanya," ucap dia.

"Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," kata Saldi Isra menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

Sudah Disepakati di RPH

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, kesepakatan tersebut telah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Arsul, kata dia, tetap akan terlibat dalam proses pemeriksaan dan pembuktian permohonan di Panel II.

"Itu nanti perkembangan di RPH ya, jadi yang panel inikan pemeriksaan dan pembuktian, jadi nanti pengambilan keputusan itu tetap ke pleno hakim. Jadi semua panel akan melakukan kepada pleno dalam hal pengambilan keputusan," jelas Fajar.

Arsul baru akan tidak berpartisipasi saat pengambilan keputusan di rapat pleno hakim. Hal ini, kata Fajar juga telah diketahui Arsul sejak jauh-jauh hari.

"Itu keputusan RPH, jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah tahu bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang melibatkan PPP," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Anwar Usman Tidak Tangani Sengketa PSI

Sementara itu, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, posisi Hakim Konstitusi Anwar Usman akan digantikan oleh hakim lainnya apabila pihak terkait merupakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman, secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Menurut Fajar, usai tidak ada lagi sidang dengan pihak terkait PSI di panel 3, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan kembali mengadili sidang sengketa Pileg 2024 dengan pihak terkait lainnya di panel 3.

"Begitu selesai (sidang dengan pihak terkait PSI) Anwar Usman masuk, hakim konstitusi yang lain yang menggantikan kembali ke panelnya, akan seperti itu terus," ujar Fajar.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pileg 2024 di panel tiga pagi ini, Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa Pileg 2024 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Posisinya, digantikan sementara oleh Hakim Guntur Hamzah.   

4 dari 4 halaman

MK Tangani 297 Gugatan Sengketa Pileg

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU, hari ini, Senin (29/4). Setelah sebelumnya menuntaskan PHPU untuk sengketa Pilpres, kali ini MK akan menyidangkan untuk sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sengketa Pileg terdapat total 297 perkara. Ratusan perkara tersebut terdiri dari pemohon yang berunsur dari partai dan perseorangan calon anggota legislatif.

"Total 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar saat dikonfirmasi, seperti dikutip Senin (29/4/2024).

Kemudian, pada sengketa Pileg nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan bertindak sebagai termohon. Komisioner Divisi Hukum KPU Republik Indonesia, Muhammad Affifudin mengatakan pihaknya sudah siap menjalani sidang lanjutan untuk sengketa Pileg 2024 yang dimulai pagi hari ini.

"KPU RI telah siap untuk menghadapi permohonan 285 permohonan PHPU dari anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," kata Afifudin melalui pesan singkat diterima.