Sukses

Guntur Hamzah Ingin PDIP Unjuk Bukti Usai Minta MK Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi 0

PDIP menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Liputan6.com, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).

Pada petitumnya, PDIP ingin menjadikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Menanggapi hal itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP tersebut. Guntur meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkrit untuk dapat di cross check ulang.

"Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check," kata Guntur.

Adapun Guntur, menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sementara di Panel 3 sengketa Pileg yang melibatkan PSI baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.

Pasalnya, Anwar Usman dilarang untuk ikut mengadili sengketa Pileg 2024 yang berhubungan dengan PSI untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI.

"Saya coba cari bukti-bukti pendukung karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," ucapnya.

Guntur merujuk pada permohonan yang dilampirkan PDIP, di mana PDIP menulis bahwa di distrik Kemru Partai Demokrat memperoleh 3.948 suara. Sedangkan, PDIP hanya memperoleh 3.034 suara.

"Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," kata Guntur.

2 dari 2 halaman

PDIP Sengketakan Hasil Pileg PSI dan Demokrat di Papua Tengah, Minta MK Ubah Jadi 0

PDIP menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hasil itu, diperkarakan oleh PDIP pada panel 1 sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP meminta MK mengubah dan menetapkan hasil perolehan suara PSI dan Partai Demokrat di Papua Tengah menjadi nol.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PDIP di Panel tiga Wiradarma Harefa dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu atau sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

"Menetapkan PSI perolehan suara C Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0," kata Wiradarma.

"Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D Hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D Hasil provinsi 0," lanjutnya.

Pada petitum yang ia bacakan tersebut, PDIP berharap MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP di DPRD Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan (dapil) Papua tengah V untuk PDIP.

Dia menyebut, PDIP memperoleh suara D Hasil distrik atau kecamatan sebanyak 36.753. Begitu pun untuk D Hasil provinsi sebesar 36.753 suara.

Selain itu, PDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD 2024 Dapil Provinsi Papua Tengah V yang benar berdasarkan D Hasil distrik atau kecamatan pemohon pada Distrik Tembagapura. Rincian total suara PDIP seharusnya sebesar 4.042 suara.