Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta dilakukan penghitungan suara ulang di Provinsi Sumatera Selatan daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) 6 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Hal ini disampaikan PAN di Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Panel 3 dengan Perkara Nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PAN.
Baca Juga
Adapun di Panel 3 sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Advertisement
PAN mengeklaim terjadi pengurangan suara partainya di Pileg 2024 untuk Provinsi Sumatera Selatan yang terjadi di dapil Ogan Komering Ilir (OKI) 6 dan dapil Lahat 2 sepanjang untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kuasa Hukum PAN Akbar Junaidi, hal tersebut secara tidak langsung menjadi penyebab kerugian PAN selaku Pemohon dan menjadi keuntungan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Terdapat dugaan pengurangan suara sebesar 20 surat suara. Menurut perhitungan kami, PAN seharusnya mendapat 5.618 suara, akan tetapi Termohon mencatat hanya terdapat 5.598 suara saja," kata Akbar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
"Sedangkan, perolehan suara PDIP yang dicatat oleh Termohon yaitu sebesar 16.882 suara, padahal menurut perhitungan Pemohon hanya 16.763 suara," lanjutnya.
Menurut Akbar penggelembungan suara untuk PDIP tersebut terjadi pada Wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.
Akbar menyampaikan, dugaan terjadinya penggelembungan ini akibat adanya kesalahan input oleh operator PPK Kecamatan Lempuing dan PPK Kecamatan Lempuing Jaya pada sejumlah TPS.
Rinciannya, TPS 2 dan TPS 3 Desa Tulung Harapan, TPS 9, 18, dan 20 Desa Tugu Mulyo, TPS 5 Desa Suka Mulya, TPS 9 Desa Tugu Agung, TPS 4 Desa Kepayang, TPS 1 dan 5 Desa Bumi Harjo Makmur, TPS 3 Desa Bumi Agung, TPS 11 dan 19 Desa Muara Burnai 2, TPS 9, 13, dan 17 Desa Lubuk Seberuk, TPS 1 Desa Rantau Durian 1, TPS 6 Desa Muara Burnai 1, TPS 5 dan 10 Desa Sungai Belida dan TPS 2 Desa Mukti Sari.
Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sebelumnya, lanjut Akbar terkait penggelembungan tersebut, PAN telah melakukan beberapa tindakan, yakni mengajukan form keberatan yang teregister pada tanggal 4 Maret 2024 di rapat pleno di tingkat PPK Kecamatan Lempuing, membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten OKI, mengirim surat kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten OKI, dan mengirim surat kepada Ketua MK melalui DPP PAN tertanggal 9 Maret 2024.
Maka, dalam petitumnya PAN memohon kepada MK agar dapat membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara tersebut. Selain itu, PAN juga memohon agar MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di Ogan Komering Ilir 6.
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang pada daerah Ogan Komering Ilir 6 pada TPS-TPS yang telah disebutkan," katanya.
Sedangkan permasalahan di dapil Lahat 2 terjadi untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Sebab, merujuk hasil rekapitulasi perolehan suara PAN yang dilakukan oleh KPU telah terjadi pengurangan suara PAN sebanyak 155 suara.
"Pengurangan ini secara tidak langsung menjadi penambahan suara bagi Partai Perindo. Pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara bagi Partai Perindo tersebut terjadi di 21 TPS di wilayah Kecamatan Merapi Barat," kata dia.
Advertisement