Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Pegunungan. PPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Papua Pegunungan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PPP Akhmad Leksono saat membacakan petitum Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga
"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan PSU seluruh TPS kabupaten di provinsi Papua Pegunungan," kata Akhmad.
Advertisement
PPP menyatakan, suaranya untuk Pileg 2024 DPR RI di Papua Pegunungan berpindah ke PKB, Garuda dan Partai Keadilan Nusantara (PKN).
Akhmad merinci perpindahan suara PPP ke PKB pada Pileg 2024 terjadi dengan selisih 40.000 suara. Seharusnya, PKB mendapat 7.981 suara dari yang ditetapkan KPU 47.981 suara.
Kemudian, suara Partai Garuda di Papua Pegunungan harusnya hanya 208 suara, namun ditetapkan KPU sebesar 7.118.
Terakhir, perpindahan suara PPP ke PKN dari yang mestinya 505 ditetapkan KPU jadi 21.505 suara.
"Menyatakan batal keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Provinsi Papua Pegunungan," kata dia.
Â
Minta Konversi Suara Nasional Jadi Kursi di DPR
Selain itu, PPP juga meminta MK memberikan kebijakan khusus agar mengonversi perolehan suara nasional partainya di Pileg 2024 menjadi kursi di DPR RI.
Adapun PPP diketahui gagal melaju ke Parlemen karena tak terpenuhinya ambang batas parlemen (parlemen threshold) 4 persen. Sedangkan, suara PPP hanya 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Berdasarkan rekap nasional KPU pada 20 Maret 2024, perolehan suara nasional dalam Pemilu 2024 ialah sebanyak 151.796.631 dengan ambang batas parlemen 4 persen suara sah atau 6.071.865 suara sah. Sehingga suara PPP kurang 193.088 suara.
"Bahwa oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil agar memberikan kebijakan khusus kepada Pemohon yaitu memerintahkan Termohon (KPU) untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5,8 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI," kata Kuasa Hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Iqbal menyatakan, kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan. Terlebih, MK sebelumnya telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional. "Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana telah dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945," katanya.
Advertisement
Menguntungkan Parpol Lain
Menurut Iqbal, PPP mengalami kondisi ketidakpastian hukum karena terjadi penundaan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen di 2024. Mengingat, perolehan suara PPP pada Pemilu 2024 hanya selisih sedikit dari ambang batas parlemen yang ditentukan, namun tak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.
"Suara pemohon yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI tersebut merupakan bentuk pengabaian dan pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat yang telah nyata menyakiti hati dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama," kata dia.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan, apabila suara sebesar 5.878.777 yang diberikan pemilih kepada PPP pada pemilu 2024 tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, maka aspirasi politik umat dan ulama bakal beralih pada parpol lain yang tidak seideologi.
"Aspirasi umat tidak terwakili sehingga menjadi tereduksi, terbuang dan terabaikan," ucapnya.
"Parpol lain yang diuntungkan karena pemohon tidak dikonversi menjadi kursi akan beralih pada partai yang seideologi di antaranya PDIP, Nasdem, dan Golkar," tandasnya.
Â