Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta bakal menunggu calon gubernur (cagub)-calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk Pilkada DKI Jakarta menyerahkan dokumen persyaratan dukungan mulai 8 hingga 12 Mei 2024.
"Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan selama lima hari (8-12 Mei 2024)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Wahyu merinci, pada 8-11 Mei 2024, cagub-cawagub jalur independen dapat menyerahkan berkas persyaratan pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 12 Mei 2024, penyerahan bisa dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.
Advertisement
"Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan, calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub DKI Jakarta jika memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratannya merujuk pada Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024.
Ihwal syarat dukungan minimal, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.
Kemudian, soal syarat sebaran minimal, KPU mengharuskan pendukung cagub-cawagub independen sebanyak 618.968 tersebut tercatat berada di empat kabupaten/kota.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta sudah mulai menerima konsultasi dari pihak-pihak yang ingin maju Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur perseorangan atau independen.
"Untuk calon perorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Help Desk ya. Mereka menanyakan terkait dengan syarat, kemudian formulir yang digunakan seperti apa," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, dikutip Rabu (17/4/2024).
Menurut Wahyu, baru ada 1-2 calon yang melakukan konsul ke KPU DKI Jakarta. Di antaranya ada Purnawiran Polri Dharma Pongrekun. Dia diketahui juga pernah menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Yang sudah kita dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja. Belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti," ucap Wahyu.
Baca HEADLINE: Pilkada Jakarta Bertabur Bintang, Siapa Kandidat Terkuat?
Pemprov DKI Gelontorkan Rp975 Miliar ke KPU untuk Pilkada Jakarta 2 Putaran
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana hibah Rp975 miliar untuk diberikan kepada KPU DKI Jakarta. Dana hampir Rp 1 triliun itu guna pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2 putaran.
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri dalam acara 'Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024.
"Pemerintah daerah pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang disiapkan Rp975 miliar untuk diserahkan kepada KPU," kata Taufan.
Menurut Taufan, pencairan dana hibah tahap tahap pertama telah dilakukan pada 19 Desember 2023 lalu dengan total 40 persen dana hibah atau senilai Rp390 miliar. Sedangkan sisa 60 persen atau Rp585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua yakni Juni atau Juli 2024 nanti.
Kesbangpol, kata Taufan, juga sudah memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk memberikan keterangan terkait dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.
"Tinggal KPU bermohon kepada kita bagaimana proses pencarian tahap kedua, lumayan ada sekitar Rp 500 miliaran sekian," ujar Taufan.
Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bakal ada tiga bantuan yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.
Rinciannya meliputi bantuan soal data kependudukan, bantuan keuangan bagi penyelenggaraan, serta bantuan pengawasan dan membentuk posko Pilkada.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, kerja sama juga akan dijalin dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan unsur masyarakat lainnya.
Advertisement