Liputan6.com, Jakarta Sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar Senin (6/5/2024).  Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa pileg 2024.
Melalui tim hukumnya, KPUÂ membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengambil suara dari Partai Garuda.
"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata kuasa hukum KPU, Irfan Yudha Oktara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).
Advertisement
Irfan menegaskan, pada dalil menyangkut suara di Desa Jenamba, Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 1 sampai dengan 9 bahwa surat telah digelembungkan adalah tidak benar. Hal itu terlihat dalam tabel nomor 2 yang bisa dilihat poin 1 sampai 4.
"Terkait dengan dalil termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terurai disandingkan di tabel," ujar Irfan.
Tidak hanya tudingan menyangkut PAN, Irfan juga membantah jika KPUÂ sudah menggelembungkan suara Partai Gerindra di Desa Duru Siga di TPS 5. Hal itu juga dapat dibuktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.
"Gerindra di urutan ke berapa?" tanya hakim Arief Hidayat.
"Peringkat 6, majelis," jawab Irfan.
Terakhir, bantahan termohon terkait penggelembungan suara Partai Golkar oleh KPU Intan Jaya di pileg 2024. Hal itu ada pada tabel di poin nomor 23. Menurut Irfan, Partai Golkar diketahui ada di urutan ke 10 untuk perolehan suara di Intan Jaya.
"Terkait dalil pemohon menyatakan KPU Intan Jaya menggelembungkan suara Golkar, dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingkan perolehan suaranya, total Golkar mendapat 1.009 suara ada di urutan nomor 10," Irfan menandasi.
Â
MK Dengarkan Jawaban KPU, Bawaslu hingga Pihak Terkait
Agenda sidang sengketa pileg 2024 pada pekan ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yang disinggung oleh pemohon dalam permohonannya yang sudah dibacakan pekan sebelumnya.
"Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu. Oleh karena itu kita mendengarkan semua ini dan waktunya sampai pukul 12.00. Dan diharapakan kepada semua yang menyampaikan, baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu, bisa menggunakan waktu seefektif mungkin, maksimal masing-masing 10 menit," kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Senin (6/5/2024).
Sidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat. Hal itu menjadi perhatian hakim konstitusi agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.
"Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang silakan duduk dulu," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab, rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman kapan jadwal sidang berikutnya dilangsungkan.
"Jadi seluruh peserta sidang tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi," ujar Arief.
Arief pun meminta jika para pihak sudah siap untuk bisa duduk. Dia pun sedikit bercanda mencairkan suasana dengan para peserta agar sidang berjalan tanpa ketegangan.
"Ayo segera duduk. Kalau kursinya kurang juga, bisa dipangku, jangan berdiri terus, tambahi kursi kalau kurang," ujar Arief ke pihak Bawaslu dari Papua yang terlambat.
Advertisement