Sukses

Sengketa Pileg 2024, KPU Belum Bisa Hadirkan Bukti Noken ke Hakim MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2024, pada Senin (6/5/2024) hari ini. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon, yakni KPU

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pileg 2024, pada Senin (6/5/2024) hari ini. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan jawaban pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam proses persidangan yang berjalan, KPU tidak bisa menghadirkan bukti yang diminta oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih meminta jawaban termohon atas dalil diajukan pemohon soal Pileg di Papua Tengah. Diketahui noken adalah sistem pemungutan suara dengan cara ikat yang khusus untuk sejumlah kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C Hasil ikat, kemudian D Hasil kecamatan atau distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D Hasil kecamatan dan kabupaten, C Hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Menjawab hal itu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat memastikan hal itu ada. Namun tidak dibawa tapi sudah dipersiapkan untuk diserahkan sebagai bukti tambahan.

"C hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," kata Yulianto.

 

2 dari 3 halaman

Masih Dalam Persiapan

Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan agar KPU agar menyertakan C Hasil ikat yang sedang dipersiapkan itu hari ini. Bahkan hal itu harus dihadirkan siang hari ini.

Namun Yulianto mengaku, hal itu tidak bisa disanggupi karena masih dalam persiapan.

"Mohon maaf sepertinya belum bisa, Yang Mulia," jawab dia.

3 dari 3 halaman

KPU Bantah Tudingan Garuda Gelembungkan Suara Partai Lain di Intan Jaya

Sebelumnya, KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebut pihaknya telah menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan mengambil suara dari Partai Garuda.

"Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. Dalil tersebut tidak benar," kata kuasa hukum KPU, Irfan Yudha Oktara di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (6/5/2024).

Irfan menegaskan, pada dalil menyangkut suara di Desa Jenamba, Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 1 sampai dengan 9 bahwa surat telah digelembungkan adalah tidak benar. Hal itu terlihat dalam tabel nomor 2 yang bisa dilihat poin 1 sampai 4.

"Terkait dengan dalil termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terurai disandingkan di tabel," ujar Irfan.

Tidak hanya tudingan menyangkut PAN, Irfan juga membantah jika KPU sudah menggelembungkan suara Partai Gerindra di Desa Duru Siga di TPS 5. Hal itu juga dapat dibuktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.

"Gerindra di urutan ke berapa?" tanya hakim Arief Hidayat.

"Peringkat 6, majelis," jawab Irfan.