Liputan6.com, Jakarta - Para bakal calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, dukungan minimal dari 618.968 jiwa penduduk yang tersebar di empat kabupaten/kota.
"Harus memenuhi dulu syarat dukungan minimal. Untuk di DKI Jakarta karena jumlah DPT-nya 8,2 juta, itu memerlukan dukungan 7,5 persen itu lebih kurang 618.968 dukungan yang harus tersebar di empat kabupaten/kota," kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Dukungan, kata Dody, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, dukungan itu juga akan diunggah melalui aplikasi Silon oleh tim bakal paslon yang inanti akan diserahkan ke KPU pada 8-12 Mei 2024.
Advertisement
"8-12 kami tunggu di jam kerja sampai 16.00 WIB. Di 13 atau hari terakhir kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," kata Dody.
Setelah segala persyaratan terpenuhi barulah paslon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri di tahap pendaftaran paslon yang akan dilakukan pada Agustus 2024.
Sejauh ini, lanjut Dody, ada dua tim dari calon independen atau perseorangan yang telah melakukan konsultasi ke KPU DKI Jakarta. Antara lain dari tim calon perseorangan Dharma Pongrekun dan dari tim calon independen Noer Fajriensyah.
"Mereka ingin memastikan apa saja syaratnya, tata caranya seperti apa. Kemudian kami memberikan saran harus ada licence officer atau tim penghubung, tim admin, tim operator Silon, kemudian ada koordinator, yang itu nanti bekerja secara kolektif," ucap Dody.
KPU DKI Sebut Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Akan Pengaruhi Hak Pilih di Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meyakini, penonaktifan Nomor Induk Kependudukan atau NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisilinya tak akan mempengaruhi hak warga di Pilkada 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, NIK tak dihapus namun dinonaktifkan sementara untuk menata administrasi kependudukan. Sehingga, hak pilih warga di Pilkada dijamin tidak akan hilang.
 "Pada prinsipnya kami meyakini itu tidak mempersulit warga untuk menggunakan hak pilih. Justru, merapikan administrasi kependudukan," kata Dody kepada wartawan, Senin (6/5/2024).
Dody menyebut, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait penonaktifan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.
"Jadi kalau sifatnya hanya penonaktifan sementara, tentu ada prosedur dan mekanisme untuk nanti yang bersangkutan untuk pindah domisili, atau yang bersangkutan memang tetap berdomisili di DKI Jakarta," jelas Dody.
Â
Advertisement
Warga Bisa Ajukan Keberatan
Menurut Dody, sepanjang KTP dan NIK warga terkait tidak dicoret, berarti yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih di Jakarta. Selain itu, warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
"Kami akan tunggu koordinasi dengan dukcapil terkait hal tersebut," ujarnya.