Sukses

Ketua KPU Ungkap Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024. Berikut alasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024.

"(Caleg) Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).

Hasyim pun menjelaskan mengenai aturan tersebut. Pertama, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah.

Kedua, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 tetapi tidak terpilih pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketiga, jika anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 kemudian yang bersangkutan nyaleg dan terpilih pada Pemilu 2024, maka wajib mundur dari jabatannya saat ini jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 lantaran belum dilantik sebagai anggota dewan.

Hasyim menegaskan, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam Pilkada 2024.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota (dewan)," pungkas Hasyim.

Sementara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

2 dari 2 halaman

KPU Prediksi Tak Banyak Calon Kepala Daerah Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengungkapkan bahwa potensi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.

"Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan," kata Idham usai peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Bali, Minggu (5/5/2024) malam.

Dia menilai, hal ini bukan karena kurangnya sosialisasi KPU di daerah. Dia mengklaim, sejak jauh hari KPU sudah menginstruksikan kepada penyelenggara Pilkada di seluruh daerah untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon kepala daerah perseorangan.

Namun KPU RI melihat perbedaan situasi saat ini dengan pilkada-pilkada sebelumnya. Menurut dia, biasanya calon pendaftar jalur perseorangan sudah konfirmasi sejak awal, tapi untuk tahun ini belum ada.

“Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya, termasuk KPU Bali sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” ujar Idham, seperti dikutip dari Antara.