Sukses

Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Rangkaian Pilkada 2024 sudah mulai berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian Pilkada 2024 sudah mulai berlangsung. Usai KPU menutup pendaftaran calon perseorangan atau independen, berikutnya KPU akan membuk gelombang pendaftaran calon yang diusung oleh partai atau gabungan partai sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Komisioner KPU RI Idhan Holik menjelaskan, aturan untuk mendaftarkan kepala daerah mengacu pada pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Ya, ada di Pasal 40,” kata Idham melalui pesan singkat diterima, Rabu (15/5/2024).

Membuka beleid tersebut, Pasal 40 diketahui berisi lima poin.

Pertama, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kedua, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

Ketiga, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Keempat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang diangkat.

2 dari 2 halaman

PKPU

Terkait Peraturan KPU (PKPU) soal Pilkada, untuk kontestasi 2024 memang belum dikeluarkan. Namun bila melihat pada Pilkada 2017 terdapat keterangan acuan yang digunakan untuk mengusung pasangan calon adalah dari hasil Pemilu terakhir.

Hal tersebut tertulis pada bagian kedua persyaratan pencalonan di paragraf satu partai politik atau gabungan partai politik. Pada nomor dua hingga empat.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.

(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.

(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:

a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (duapuluh persen); dan

b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);

c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Video Terkini