Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Dokumen syarat dukungan telah berhasil diunggah bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ke sistem informasi pencalonan (Silon) selama kurun waktu 3x24 jam.
Baca Juga
Selain itu, keduanya juga hadir langsung dalam penyerahan dokumen persyaratan jalur independen ke kantor KPU DKI Jakarta pada Kamis malam, 16 Mei 2024. Total, ada sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah dan diserahkan ke KPU Jakarta.
Advertisement
"Keduanya telah memenuhi minimal syarat dukungan jalur perseorangan yaitu sebanyak 618.968 yang tersebar di empat kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Kami sudah menerima sebanyak 840.640 dukungan," kata Astri di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Sebanyak 840.640 dukungan yang telah diunggah ke Silon tersebut terdiri dari Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 6.196, Kota Jakarta Pusat 516.825, Kota Jakarta Utara 67.503, Jakarta Barat 139.888, Kota Jakarta Selatan 60.206 dan Kota Jakarta Timur sebanyak 50.022 dukungan.
"Jadi melebihi, lebih besar (dari syarat dukungan minimal) jadi 840.640 dukungan yang tersebar di kabupaten/kota," ujar Astri.
Verifikasi Administrasi
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sampai 29 Mei 2024.
"Vermin itu dari 13-29 Mei. Jadi kemarin waktunya 3 hari sudah terpakai kan untuk upload ke Silon sehingga setelah ini kami sesegera mungkin saat begitu fitur untuk vermin itu sudah dibuka di Silon kami akan langsung melakukan vermin," jelas Astri.
Adapun tahapan verifikasi administrasi memiliki dua tujuan. Pertama, tahapan dimana KPU DKI Jakarta melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan kedua meneliti ganda atau tidaknya dukungan dari warga.
Pada tahap verifikasi administrasi kebenarannya data, KPU DKI Jakarta bakal memeriksa dokumen berupa surat pernyataan dukungan, KTP-elektronik atau KTP-el, dan kesesuaian data yang di input di Silon.
Lalu, juga akan dicek surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
"Kita cocokin itu dari kesesuaiannya. Kemudian formulir B1 perseorangan ini dibubuhi materai dan ditandatangani atau dicap jari jempol atau lainnya. Kemudian terdaftar dalam DPT pemilu terakhir," terangnya.
Advertisement
Kesesuaian Alamat Pendukung
Petugas verifikasi administrasi KPU DKI Jakarta juga akan mengecek kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan (dapil), hingga usia pendukung.
Sementara itu, soal kegandaan, KPU DKI Jakarta bakal memastikan dukungan hanya diberikan warga kepada satu paslon. Jika satu orang memberikan dukungan pada lebih dari satu paslon pada satu tingkat pemilihan, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Maka selanjutnya kami klarifikasi. Artinya ini terkait pada pilihan di tingkat provinsi atau kabupaten kota, kalau di Jakarta kan hanya di tingkat provinsi saja ya. Jadi untuk itu kami melakukan proses yang namanya verifikasi administrasi (vermin)," ujar Astri.