Sukses

PPP Akui Kecewa Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonannya di Sengketa Pileg 2024

Menurut Mardiono, MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan yang diberikan tak dapat mengakomodir keadilan bagi rakyat yang memberikan hak pilihnya kepada PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono, mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan PPP.

"Kemarin Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan atas perkara-perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dalam hal yang terkait dengan parliamentary threshold," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024)

Menurut Mardiono, MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan yang diberikan tak dapat mengakomodir keadilan bagi rakyat yang memberikan hak pilihnya kepada PPP.

"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif," kata dia.

Mardiono mengatakan, pada Pemilu 2024 PPP mendapatkan kepercayaan cukup besar dari masyarakat skala nasional hingga ke tingkat kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

Mardiono mengungkapkan, adapun berdasarkan perhitungan dalam tabulasi PPP, perolehan suara PPP di tingkat kabupaten/kota adalah 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.

"Selanjutnya di tingkat provinsi perolehan PPP adalah 6.379.085 suara dengan perolehan kursi 82 kursi di DPRD di tingkat provinsi," jelasnya.

Kemudian, di tingkat nasional perolehan suara PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.

Dia menyatakan, hasil perolehan suara tersebut berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI.

"Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi," kata Mardiono.

"Dan hal itulah yang mendasari PPP memperjuangkan keadilan merebut suara yang hilang melalui Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

2 dari 3 halaman

Banyak Putusan MK Tolak Permohonan PPP, KPU: Ikhtiar PT 4 Persen Tak Tercapai

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan ke pemeriksaan saksi atas sebagian besar permohonan PPP pada sengketa Pileg 2024. Atas putusan terkait, langkah PPP untuk meraih ambang batas 4 persen lolos ke Senayan semakin sulit.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak masuk ke parlemen.

“Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai,” kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu, (22/5/2024).

Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.  

“Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” tutur Hasyim.

Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.  

Diberitakan sebelumnya, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaiman dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).

3 dari 3 halaman

Tidak Menyertakan Penjelasan yang Memadai

Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.

“Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai," nilai Guntur.

Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," Guntur menandasi.