Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Meski merasa kecewa atas putusan MK, Plt Ketua Umum (Ketum) PPP Mardiono mengatakan, bakal tetap bertanggung jawab kepada masyarakat Indonesia yang mempercayakan aspirasinya secara politik dan konstitusional kepada PPP dalam Pemilu 2024.
Baca Juga
"Sebagai Plt Ketua Umum, saya akan mempertanggungjawabkan. Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Menurut Mardiono, upaya tersebut ia lakukan agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan dengan baik. Dia mengaku, tak ingin masyarakat menyalurkan aspirasinya di luar jalur konstitusi yang ada.
"Upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi," ucap Mardiono.
Minta Kader Tetap Berjuang
Selain itu, menyikapi keputusan MK tersebut, dia juga menginstruksikan para kader PPP agar tetap berjuang bersama-sama mengamankan suara masyarakat yang memilih PPP. Perjuangan PPP, kata dia belum selesai.
"Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," katanya.
Selanjutnya, Mardiono juga mengimbau seluruh pengurus dan kader di seluruh Indonesia untuk mengawal Pilkada Serentak 2024. PPP, kata dia harus memastikan calon kepada daerah PPP menang di Pilkada Serentak 2024.
"Saya instruksikan untuk berjuang menyukseskan Pemilukada serentak tahun 2024 dan Insyaallah kita bersama-sama kita menangkan calon kepala daerah pilihan PPP yang memiliki visi misi yang sejalan dengan PPP yaitu, keperpihakan kepada rakyat," ujarnya.
Advertisement