Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Bawaslu telah mempelajari laporan tersebut dan telah meneruskan laporan ke KASN.
Baca Juga
“Sudah menyampaikan penerusan kemarin ke KASN,” ujar Sulastio saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapor mendalilkan terlapor melakukan politik praktis karena bertemu dan melakukan pembicaraan dengan partai politik.
“Pelapor memberikan laporan kepada kami pada Rabu atau 15 Mei 2024,” jelas Sulastio.
Bawaslu Kota Depok telah mengkaji laporan pelapor berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bawaslu mengakui, laporan tersebut tidak dilakukan kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Depok.
“Bawaslu tidak berkoordinasi dengan Gakkumdu karena ini bukan termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ucap Sulastio.
Setelah dilakukan pengkajian yang mendalam, Bawaslu Kota Depok memutuskan laporan dugaan netralitas Sekda Kota Depok dilanjutkan ke KASN.
Nantinya KASN yang akan memberikan keputusan terkait tindakan yang dilakukan Supian Suri. “Kalau dengan Gakkumdu apabila laporan masuk kategori pelanggaran pidana, baru sentra Gakkumdu kita libatkan,” ungkap Sulastio.
Laporan Diduga untuk Jegal Pencalonan di Pilkada Depok
Sebelumnya, Praktisi Hukum, Deolipa Yumara mengatakan, pelaporan yang dilakukan LSM kepada Supian Suri ke KASN dan Bawaslu Kota Depok merupakan upaya untuk menjegal Sekda Depok itu maju di Pilkada Depok. Menurutnya, LSM tersebut terafiliasi dengan parpol calon lawan Supian Suri.
"Saya lihat lapornya, kelihatannya afiliasi dari salah satu lawan politik dia, dari kelompok partai lah ya,” ujar Deolipa, Rabu (22/5/2024).
Saat disinggung soal netralitas ASN, Deolipa menilai, ketidaknetralan ASN terjadi ketika ASN atau Supian Suri, memberikan dukungan kepada salah satu calon saat berlangsungnya Pilkada Kota Depok. Namun saat ini belum ada pendaftaran maupun proses Pilkada yang sedang berlangsung.
"Nah kalau Supian Suri karena dia mencalonkan dirinya sebagai calon Wali Kota, makanya dia ini tidak bisa disebut tidak netral,” ucap Deolipa.
Saat ini Supian Suri sudah mengajukan surat ke KASN dan tinggal menunggu balasan hingga penetapan pengunduran dari Sekda Kota Depok. Deolipa menilai, selama proses tersebut tidak ada sesuatu yang menunjukan Supian Suri memprovokasi kepada ASN.
"Supian Suri mau jadi calon Wali Kota, untuk kemudian bisa mengatur pemerintah, bisa menjaga masyarakat dan kotanya, ya bagus,” tegas Deolipa.
Advertisement
Laporan ke Bawaslu Prematur
Begitu pun dengan pelaporan terhadap Supian Suri ke Bawaslu Kota Depok. Deolipa menganggap laporan tersebut dinilai kurang kerjaan. Menurutnya, Bawaslu saat ini belum dapat melaksanakan tugasnya karena belum memasuki masa kampanye Pilkada Depok.
"Kampanye saja belum dimulai, nanti dari mana dasarnya Bawaslu memanggil Supian Suri, belum tentu juga Supian Suri mendaftar,” ucap Deolipa.
Deolipa menegaskan, laporan Supian Suri ke Bawaslu Kota Depok dianggap prematur dalam sisi hukum. Bawaslu Kota Depok tidak mungkin memanggil Supian Suri yang belum secara resmi mendaftar dan belum dimulainya Pelaksanaan Pilkada Depok 2024.
"Jadi apa yang disampaikan oleh si pelapor ini, kalau bagi kami kurang kerjaan,” pungkas Deolipa.