Sukses

KPU DKI Jakarta Tetapkan 1 TPS untuk 600 Pemilih

Astri mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menggabungkan 2 TPS menjadi satu hingga jumlah pemilihnya mencapai 600.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membatasi jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu hanya 600 pemilih. 

"Di pemilu 2024, satu TPS maksimal 300, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maksimal 600. Sehingga nantinya akan ada perubahan jumlah TPS dari pemilu dan pilkada tahun 2024 ini," kata Ketua Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU DKI, Astri Megatari di Monas, Sabtu, (25/5/2024) malam.

Astri mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan menggabungkan 2 TPS menjadi satu hingga jumlah pemilihnya mencapai 600. 

"Jadi bukan sekedar menggabungkan dua TPS menjadi satu. Tapi kami juga harus melihat dari jarak dari TPS tersebut. Kemudian dari data pemilihnya, apakah dalam dua TPS tersebut jika digabungkan nantinya tidak akan ada keluarga yang nantinya beda TPS atau mungkin TPS ini satu kelurahan yang sama. Jadi itu lah pentingnya pemetaan TPS yang saat ini sedang kami jalankan tahapannya," ujar Astri.

Walaupun bila nantinya bakal ada penambahan DPT dalam satu TPS, jumlah KPPS ujar Astri akan tetap diisi oleh tujuh orang. Sementara untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih juga nantinya juga tidak akan sebanyak seperti pelaksanaan Pemilu RI.

"Kemarin ada kebijakan dari KPU RI jika misalnya dalam satu TPS itu lebih dari 400 pemilih untuk Pilkada ini, maka jumlah pantarlihnya itu adalah dua orang. Kalau dibawah 400 masih satu orang, jadi kami yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih, kalau jumlah KPPSnya masih tetap sama," pungkas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka