Sukses

KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih untuk Pilkada Jakarta Mulai Juni 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada awal Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta  Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada awal Juni 2024.

Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, sebelum melakukan coklit, pihaknya bakal merekrut petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) terlebih dahulu.

Saat coklit, kata Astri, petugas pantarlih akan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengonfirmasi apakah data pemilih yang tinggal di alamat tersebut masih sama dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi mohon kerja samanya, dimohon koordinasinya, supaya tahapan coklit atau pemuktahiran data pemilih ini berlangsung dengan lancar," kata Astri di acara Peluncuran Tahapan Pilgub Jakarta 2024 di Sisi Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu malam (25/5/2024).

Sementara itu, saat ini KPU DKI Jakarta sedang melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU RI, ujar Astri, mensyaratkan maksimal ada 600 DPT per masing-masing TPS.

"Di pemilu 2024, 1 TPS maksimal 300. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur maksimal 600. Sehingga nantinya akan ada perubahan jumlah TPS dari pemilu dan pilkada 2024 ini," jelas Astri.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dilakukan pemetaan TPS karena tidak sekadar menggabungkan DPT di satu TPS menjadi satu TPS.

"Kami juga harus melihat jarak dari TPS tersebut. Kemudian dari data pemilihnya, apakah dalam dua TPS tersebut jika digabungkan nantinya tidak akan ada keluarga yang nantinya beda TPS atau mungkin TPS ini satu kelurahan yang sama," tuturnya.

2 dari 2 halaman

KPU DKI Lakukan Pemetaan TPS

Nantinya, pemetaan TPS akan digelar oleh KPU kabupaten/kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-DKI Jakarta. KPU DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan lurah, RT/RW dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Adapun persiapan pemetaan TPS penting dilakukan untuk memetakan perkiraan berapa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS yang akan dibentuk pada pilgub Jakarta 2024.

"Pemetaan TPS dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Menurut Fahmi, pemetaan TPS akan berimplikasi terhadap jumlah pantarlih yang akan direkrut, termasuk juga alokasi anggaran untuk pendirian TPS dan KPPS yang bertugas.

Fahmi merinci bahwa saat pemetaan TPS perlu memperhatikan sejumlah aspek. Pertama, tidak menggabungkan kelurahan.

"Kedua kemudahan pemilih ke TPS. Ketiga tidak memisahkan pemilih dalam satu KK pada TPS yang berbeda, dan terakhir, adalah aspek geografis," katanya.

Adapun sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara untuk pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.