Sukses

KPU: Sirekap Tetap Digunakan untuk Pilkada, Tentu dengan Perbaikan

KPU tak memungkiri ada sejumlah kelemahan dalam Sirekap. Karena itu, KPU akan memperbaiki kelemahan tersebut, sehingga bisa digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sirekap agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2024).

KPU tak memungkiri ada sejumlah kelemahan dalam Sirekap. Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki kelemahan tersebut, termasuk terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.

Betty pun menekankan bahwa Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," jelas Betty.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024. 

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.

2 dari 2 halaman

DPR Wanti-Wanti KPU Soal Rencana Sirekap untuk Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diklaim menjadi alat bantu penghitungan suara saat Pemilu 2024 akan kembali digunakan untuk Pilkada 2024. Nantinya, karena model Pemilu dan Pilkada berbeda maka desain terbaru sedang dibuat.

"Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal kan Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020. Nah, tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kita siapkan," kata Hasyim di DPR RI, seperti dikutip Kamis (16/5/2024).

Hasyim memastikan, jika model Sirekap untuk Pilkada 2024 sudah siap maka akan disampaikan ke komisi terkait di DPR RI.

"Nanti kalau sudah siap kami laporkan di dalam rapat dengar pendapat dalam DPR komisi II ini," ujar Hasyim.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan soal Sirekap bakal diagendakan sesi khusus saat membahas peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Dia meminta, KPU tidak terburu-buru menyebut akan kembali menggunakan Sirekap untuk Pilkada 2024. 

"Kalau Sirekap nanti saja, itu PKPU lain kan. Saya belum clear itu Sirekap, jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang," kata Doli menanggapi.

Menurut Doli, dari awal kehadiran Sirekap sudah menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Bahkan sempat tidak direkomendasikan untuk digunakan saat Pemilu 2024. 

"Sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman sebenarnya merekomendasi kan tidak pakai Sirekap, tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU itu. Jadi itu nanti saja, jadi jangan dibilang itu sekarang akan digunakan (untuk Pilkada)," jelas Doli.

Meski begitu, Doli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024. Namun apakah akan digunakan atau tidak, Komisi II akan memberi pandangan. Hal itu mengingat muncul kegaduhan saat Pemilu 2024 akibat Sirekap.

"Silakan saja kalau mau dipersiapkan, nanti kita lihat. Jangan sampai jangan membuat kekacauan dan kegaduhan seperti kemarin. Gara-gara itu kan jadi fitnah, sudah ada yang mau syukuran, ternyata enggak jadi. Kira-kira gitu jadi nanti aja itu kalau soal mau dipakai apa tidak ya, harus jadi evaluasi," kata Doli.

Video Terkini