Liputan6.com, Jakarta - PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam konstestasi Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
"Kalau ada ASN mau maju pilkada, maka sudah ada ketentuan juga untuk mengundurkan diri dari ASN, sehingga ASN yang mau maju berpolitik harus berpikir cermat," tegasnya, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga
Aturan tegas tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) ASN Pasal 9 ayat (2), dimana Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Advertisement
Nurdin pun menegaskan, ASN yang ingin tetap maju dalam kontestasi pilkada mendatang, bisa mengundurkan diri dengan terhormat atau diberhentikan tidak dengan hormat lantaran melanggar aturan netralitas ASN.
"Kalau mau tetap mendapat hak pensiun, syaratnya sudah minimal 25 tahun kerja dan 50 tahun usia," kata Nurdin.
Kalau, ASN itu tidak mengundurkan diri sampai ditetapkan sebagai calon kontestan pilkada, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dan tidak akan mendapat hak pensiun.
Makanya, Nurdin mengingatkan berkali-kali juga dan meminta para ASN yang ingin mengikuti kontestasi pilkada untuk berpikir ulang lantaran resiko yang harus diterima cukup besar sebagai ASN.
"Anda semua masih dalam status ASN, apa yang harus dan tidak boleh semua sudah kami tuangkan dalam surat edaran tersebut jadi silahkan semua bergerak ke sana," jelasnya.
Dilarang Mendukung Salah Satu Paslon
Begitu juga dengan ASN lainnya, yang tak ingin ikut terlibat langsung dalam kontestasi politik praktis, untuk tidak dukung mendukung pasangan calon manapun, sekalipun itu adalah mantan ASN di sebuah dinas. Pemkot Tangerang pun sudah mengeluarkan tata cara ASN didalam menghadapi pilkada dalam bentuk surat edaran.Â
"Intinya semua ASN harus netral di dalam proses pilkada ini, tidak ada dukung mendukung pasangan calon sesuai dengan amanat Undang-Undang Manajemen ASN dan Undang-Undang Pemilu, ASN itu harus netral," tegasnya.
Advertisement