Sukses

Sengketa Suara Sesama Caleg Gerindra di Bangkalan, Saksi Temukan Coretan Tipe X

Seorang caleg DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Gerindra menggugat perolehan suara rekannya sendiri sesama caleg dari partai dan dapil yang sama ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang dimohonkan caleg Partai Gerindra bernama Muslech, Jumat (31/5/2024). Diketahui, perkara ini tercatat dengan Nomor 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

Pada agenda sidang kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pihak pemohon yang diketahui adalah seorang Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Alas Rajah Kecamatan Blega bernama Abdul Latif. Dia bersaksi, melihat banyak coretan tipe x pada formulir model C Hasil.

“Saya jumpai ada sekian TPS ini banyak tipexnya,” ujar Latif di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Abdul menjelaskan, kecurigaan dimulai dari kotak suara ketika dibawa ke sekretariat PPS dalam kondisi tidak digembok. Lalu dia merapikannya dan menemukan adanya tipex pada C Hasil. Dia meyakini, harusnya hal itu tidak hanya diketahui olehnya tetapi juga disaksikan para pihak lain di lokasi.

“Pihak lain yang mengetahui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPS, serta tim sukses masing-masing peserta pemilu,” turur dia.

Selain Abdul, Pemohon juga menghadirkan saksi lain yang bernama Samsudin. Dia adalah tokoh masyarakat di wilayah setempat.

Samsudin mengatakan, suara Muslech (pemohon) terjadi pengurangan di TPS 06, TPS 12, dan TPS 14 Desa Alas Rajah. Dia menyebut jumlah suara Muslech yang hilang sebanyak 78 suara di ketiga TPS tersebut dengan rincian TPS 06 berkurang 11 suara, TPS 12 berkurang 62 suara, dan TPS 14 kurang 16 suara.

 

2 dari 3 halaman

Rekomendasi Bawaslu Bangkalan

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Bangkalan bernama Muhlis mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif di 11 TPS. Bawaslu Bangkalan melakukan pencocokan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bangkalan dari dokumen milik KPU, Bawaslu, serta Partai Gerindra.

Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan satu TPS yaitu TPS 05 Desa Alas Rajah untuk dilakukan pembetulan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangkalan. TPS yang dilakukan perbaikan ini bukan TPS yang dipersoalkan dalam pokok permohonan Pemohon.

“Di TPS 5 Alas Rajah dilakukan pembetulan, sanding data di tingkat kabupaten, setelah itu tanda tangan semua termasuk saksi dari Partai Gerindra,” kata Muhlis.

 

3 dari 3 halaman

Sengketa Selisih 180 Suara

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan perolehan suara sesama caleg di internal Partai Gerindra, antara Muslech dan Robbi Ismail. 

Pemohon menyebutkan, perolehan suara Robbi Ismail seharusnya 7.801, selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara. Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dinyatakan KPU sebesar 7.645 sehingga ada selisih 309 suara. 

Pemohon mendalilkan, terjadi pengurangan perolehan suara Muslech di tiga desa yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara. Pemohon menduga telah terjadi jual beli suara.

“Apalagi rekapitulasi yang berjalan berhari-hari menyebabkan para saksi partai kurang awas atas pengurangan dan penambahan suara caleg,” ujar tim hukum pemohon.

Diketahui, pemohon telah melaporkan kejadian hilang suara kepada Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Namun, KPU Kabupaten Bangkalan tidak menindaklanjuti saran dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan perihal saran perbaikan rekapitulasi beberapa desa di Kabupaten Bangkalan.

Video Terkini