Sukses

MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Mulai Hari Ini

Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan, pengucapan putusan Pileg 2024 akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada hari ini, Kamis (6/6/2024). Total, MK sudah menyidangkan 106 perkara pada PHPU.

"Ya, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg secara pleno, dimulai hari ini," kata Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/6/2024).

Dari total 106 perkara, MK akan membaginya ke dalam tiga hari, dimulai pada 6 Juni. Berdasarkan jadwal diunggah pada situs resmi MK, total ada 28 perkara yang akan dibacakan secara pleno. Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," jelas Fajar.

Fajar memastikan, pengucapan putusan Pileg 2024 akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK. "Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih. Sidang dimulai 08.30 WIB," tandas Fajar.

MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.

Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.

 

2 dari 3 halaman

MK Tolak Gugatan PPP

Sementara itu, permohonan PPP atas berpindahnya suara hasil Pemilu 2024 yang didalilkan masuk ke Partai Garuda ditolak MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dalil perpindahan suaranya ke Partai Garuda pada 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Menjelaskan hal terkait, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda.

"Pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai," nilai Guntur.

Selain itu, lanjut Guntur, PPP juga tidak mengurai tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang diduga terdapat perpindahan suaranya. Padahal dalam permohonannya, PPP meminta MK memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai. Sehingga (sulit) terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi," Guntur menandasi.

 

3 dari 3 halaman

PPP Gagal Lolos ke Parlemen Lewat Gugatan MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak termohon mengatakan PPP harus iklas tidak masuk ke parlemen setelah gugatannya di Pileg 2024 tak dikabulkan MK. Putusan tersebut membuat PPP gagal melaju ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas 4 persen.

"Perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil pemilu di beberapa perkara berhenti tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian. Sehingga konsekuensinya, ikhtiar PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Rabu 22 Mei 2024.

Hasyim memperhatikan, putusan MK terkait permohonan PPP yang paling berdampak adalah sengketa hasil di wilayah Jawa Barat. Sebab terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat dan diputuskan untuk tidak dilakukan pemeriksan lanjutan.

"Ya kalau kita perhatikan, saya tidak hafal nomor perkaranya, tetapi yang paling menonjol di Jawa Barat tadi itu ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh mahkamah dinyatakan tidak memenuhi seingat saya, jadi ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," tutur Hasyim.

Sebagai informasi, suara PPP di Pileg 2024 diketahui kurang dari 4 persen atau tepatnya hanya 3,87 persen. Namun upaya mengisi selisih suara tersebut banyak yang dinilai MK tidak memenuhi syarat untuk diuji ke pembuktian saksi.