Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sidang pengucapan putusan sengketa Pileg 2024. Sidang ini akan menjadi babak akhir para pemohon baik yang berasal dari partai ataupun perseorangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Suhartoyo menjelaskan, aturan sidang kali ini adalah satu arah. Artinya, para pemohon, termohon dan terkait tidak ada yang boleh menyanggah atau meminta interupsi.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi," kata Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Suhartoyo menjelaskan, pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati, dan diberi kesempatan. Sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi.
"Sebab para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan sebelumnya oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," jelas dia.
Suhartoyo lalu memulai membacakan pandangan hakim terhadap sejumlah perkara yang disidangkan. Dia memulai dengan perkara nomor 55 02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Perkara ini adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Dapil Cianjur 3 yang dimohonkan oleh Hendry Juanda caleg dari Partai Gerindra.
Â
Sengketa Pileg 2024
Pada permohonannya diketahui, Hendry bersengketa soal hasil dengan sesama rekan separtainya yaitu Gugun Gunawan. Menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara Hendry Juanda sebanyak 5.514 suara, sedangkan KPU menetapkan 5.499 suara.
Sementara, menurut Pemohon, perolehan suara Gugun Gunawan hanya 5.506 suara, bukan 5.539 suara sebagaimana ditetapkan KPU. Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU.
Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri beserta dengan oknum KPPS.
Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya di sejumlah TPS yang telah disebutkan. Menurut Pemohon, terjadi pelanggaran Pasal 327 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Advertisement
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Mulai Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK)Â mengagendakan sidang pengucapan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada hari ini, Kamis (6/6/2024). Total, MK sudah menyidangkan 106 perkara pada PHPU.
"Ya, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara PHPU Pileg secara pleno, dimulai hari ini," kata Bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Kamis (6/6/2024).
Dari total 106 perkara, MK akan membaginya ke dalam tiga hari, dimulai pada 6 Juni. Berdasarkan jadwal diunggah pada situs resmi MK, total ada 28 perkara yang akan dibacakan secara pleno. Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
"Ya sesuai yang ada di jadwal sidang MK," jelas Fajar.
Fajar memastikan, pengucapan putusan Pileg 2024 akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK. "Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput. Terima kasih. Sidang dimulai 08.30 WIB," tandas Fajar.
MK sudah menjalankan rangkaian sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi dimulai pada 27 Mei 2024. MK membagi 106 perkara ke dalam tiga panel dan bersidang secara maraton setiap harinya.
Setiap pihak sudah diberi kesempatan sama untuk menghadirkan saksi. Total ada enam orang saksi yang diberi kesempatan oleh hakim konstitusi. Mereka terdiri dari lima orang saksi dan seorang ahli.