Sukses

Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Perintahkan Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dua TPS di Sintang Dapil 5.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dua TPS di Sintang Dapil 5.

Dua TPS itu yakni TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau untuk pemilihan anggota DPRD. PSU di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.

Ditemukan terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun hak suaranya digunakan dan dihitung mencoblos di dua TPS tersebut. Adapun perkara ini diajukan oleh Partai Gerindra.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Pada dua TPS tersebut, Partai Gerindra mendalilkan adanya selisih 13 suara ke Partai Demokrat yang mempengaruhi raihan kursi di Sintang. Di gugatannya, Gerindra menyebut ada surat suara yang digunakan, diantaranya milik pemilih yang telah meninggal dunia.

Dalam pertimbangannya, MK mendapati memang ada pemilih meninggal dunia yang digunakan hak suaranya. Semisal, pemilih atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai nomor urut 64 telah meninggal dunia pada 12 Juni 2023.

"Tanda tangannya terdapat dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Nanga Tekungai," ujar Daniel.

2 dari 3 halaman

Kejadian Serupa

Kejadian serupa terjadi di TPS 02 Desa Deme yang dibuktikan dari salinan DPT. Ada pemilih nomor urut 148 atas nama Suhkuk yang telah meninggal dunia pada 22 Juni 2023, namun terdapat tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS 02 Desa Deme.

Menurut Daniel, Bawaslu Kabupaten Sintang telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan meminta dilakukan perbaikan administratif DPT yang telah meninggal dunia di Sintang.

KPU setempat juga telah memberikan sanksi peringatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serawai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nanga Tekungai, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Desa Nanga Tekungai serta PPK Ambalau, PPS Deme, dan KPPS TPS 02 Desa Deme.

Daniel mengatakan dalam persidangan di MK, Bawaslu Kabupaten Sintang telah mempertimbangkan PSU, tetapi tidak direkomendasikan karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

 

3 dari 3 halaman

Kabulkan Permohonan Gerindra

Mengacu pada fakta-fakta tersebut MK mengabulkan permohonan Partai Gerindra untuk seluruhnya serta memerintahkan PSU di kedua TPS dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Suhartoyo.