Sukses

KPU Jakarta Jalankan Putusan MK, Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS di Cilincing

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024. Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rekapitulasi ulang pemilihan suara terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 pada 233 tempat pemungutan suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

"Terkait Putusan MK Nomor 09-01-1411/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara DPRD Provinsi di 233 TPS di Kecamatan Cilincing," kata Astri dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Menurut Astri, rekapitulasi dilakukan selama dua hari sejak 23 Juni hingga 24 Juni 2024. Astri mengatakan, rekapitulasi turut diawasi pihak kepolisian.

"Adapun rekapitulasi ulang tersebut, dilaksanakan di Kantor KPU Jakarta Utara pada 23-24 Juni 2024," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian rekapitulasi atau penghitungan suara ulang untuk Pileg DPRD Provinsi Jakarta Daerah Pemilihan Jakarta 2 yang disengketakan Partai Demokrat dengan perkara bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.

Total, ada 233 tempat pemungutan suara (TPS) yang diminta MK untuk dihitung ulang di Kecamatan Cilincing.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi suara ulang," kata Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

 

2 dari 2 halaman

Ada Perbedaan Perolehan Suara

Dalam pertimbangannya, dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK telah menyandingkan hasil uji petik terhadap 3 TPS dengan pencermatan terhadap Formulir C.Hasil yang diajukan Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

Dari penyandingan tersebut, MK menemukan perbedaan perolehan suara antara data Bawaslu, Termohon dalam jawaban tertulis, dan data berupa Formulir C.Hasil Termohon.

“Perbedaan perolehan data tersebut terjadi antara Formulir C.Hasil dan/atau Formulir C.Hasil Salinan dengan data yang menurut Termohon diambil dari Formulir D.Hasil. Dengan kata lain, perubahan perolehan suara tersebut terjadi ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan, in casu Kecamatan Cilincing,” jelas Hakim.