Liputan6.com, Jakarta - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Maluku, Mirati Dewaningsih dikabarkan mundur dan tak melanjutukan ke tahap pelantikan. Hal itu terkonfirmasi melalui surat yang diterima KPU RI pada 28 Mei 2024.
Mundurnya Mirati membuka peluang Nono Sampono yang memiliki suara dengan posisi di bawahnya dalam dapil yang sama untuk maju menggantikannya sebagai caleg terpilih yang lolos ke DPD RI.
Baca Juga
Merespons hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tindakan tersebut dibolehkan secara hukum. Menurut dia tidak ada aturan yang melarang. Namun secara akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu hal itu patut dipertanyakan.
Advertisement
"Namun dari sisi kepastian hukum terhadap akuntabilitas hukum atas keseluruhan proses tahapan elektoral yang telah dilaluinya patut dipertanyakan," kata Puadi kepada wartawan, seperti dikutip Senin (25/6/2024).
Sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu, Puadi mengatakan payung hukum terkait calon wakil rakyat mengundurkan diri harusnya diatur secara jelas. Tujuannya, agar tidak ada caleg yang sudah terpilih kemudian mundur tiba-tiba.
"Oleh karena ke depan pembentuk undang-undang perlu memikirkan urgensi pengaturan hal tersebut," harap Puadi.
Respons KPU
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menilai mundurnya caleg terpilih adalah hak politik setiap orang. Secara teknis, ada sejumlah prosedur yang harus dilengkapi dan akan dibahas oleh KPU saat rapat pleno.
“Nanti di dalam Rapat Pleno KPU baru akan dibahas, kemudian pengunduran diri calon legislatif terpilih ada di UU Pemilu, tepatnya Pasal 426 ayat (1) huruf b. Caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bakal diganti oleh calon lainnya yang memiliki suara di bawahnya,” jelas Idham dikonfirmasi terpisah.
Di sisi lain, Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil mendesak KPU bisa memperketat aturan terkait. Tujuannya, agar calon anggota legislatif baik DPR, DPRD, hingga DPR yang telah terpilih pada Pemilu 2024 tidak lantas mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
"Buat aturan yang memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu 22 Juni 2024.
Advertisement
Aturan
Fadli menilai, aturan saat ini dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007, caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih boleh mengundurkan diri dan bisa diganti oleh caleg satu partai yang berada dalam daerah pemilihan sama (dapil) yang sama. Namun dikhawatirkan, ketentuan tersebut menjadi ruang transaksional para caleg.
"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional yang dikhawatirkan seperti itu," catat dia.