Sukses

KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Pilkada 2024, Warga Diminta Siapkan KK dan E-KTP

Menurut Fahmi, Petugas Pantarlih akan mendatangi langsung setiap warga dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data warga dengan daftar pemilih dan dokumen kependudukan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memulai tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada) Jakarta hari ini, Senin (24/6/2024). 

Proses coklit akan dilakukan oleh petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih). Setidaknya, ada sebanyak 29.315 Petugas Pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah pada Apel Kesiapan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di Jakarta Internasional Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (24/6/2024).

"Sampai dengan 24 Juli mendatang kita akan lakukan pencoklitan data pemilih, dimana kita ingin memastikan seluruh warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat masuk dan didata di dalam data pemilih kita," kata Fahmi.

Menurut Fahmi, Petugas Pantarlih akan mendatangi langsung setiap warga dari rumah ke rumah untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data warga dengan daftar pemilih dan dokumen kependudukan yang ada.

Fahmi bilang, pihaknya sudah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setidaknya, kata Fahmi ada 8.315.669 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Siapkan KK dan E-KTP

"Hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilih terakhir itulah yang kemudian menjadi bahan untuk dilakukan coklit, pencocokan dan penelitian yg nanti akan kita validasi apakah data yang sejumlah 8.315.669 pemilih itu betul-betul valid atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, Fahmi berharap agar warga dapat menyiapkan sejumlah dokumen kependudukan untuk memudahkan Petugas Pantarlih saat proses Coklit. Warga diminta menyiapkan KTP el hingga kartu keluarga (KK). 

"Pertama adalah KTP el, ketika KTP el nya nggak ada bisa juga menggunakan KK. Kalau KK nggak ada nanti Pantarlih akan mengecek biodata kependudukan ataupun identitas kependudukan digital," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.