Sukses

Bawaslu Temukan Kades Tak Netral Jelang Pilkada Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya sejumlah kepala desa (kades) yang tidak netral menjelang Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya sejumlah kepala desa (kades) yang tidak netral menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengaku, pihaknya masih kesulitan menindak kades yang tidak netral tersebut. Padahal, tren tindakan kepala daerah ini sudah ada sejak pilkada sebelumnya dan menjelang pilkada serentak.

"Sekarang sudah mulai bertebaran. Kami lagi melakukan koordinasi, kenapa? Karena agak sulit, karena yang namanya tindak pidana harus precise, harus jelas unsurnya dan juga jelas harus ditemukan," ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, dilansir dari Antara, Kamis (27/6/2024).

Bagja menambahkan, penindakan ketidaknetralan kepala desa itu sulit untuk ditangani saat ini, terlebih lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum membutuhkan pembuktian yang pasti.

"Kalau tidak, teman-teman polisi atau jaksa pasti akan tidak setuju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kenapa? Karena saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU. Oleh sebab itu, unsurnya belum memenuhi," ucap Bagja.

Selain netralitas kepala desa, dirinya juga mengakui jajaran pengawas belum dapat menindak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye berisi gambar dan visi misi tokoh yang digadang-gadang maju sebagai calon kepala daerah.

"Tidak bisa (kami tindak) sampai saat ini, kecuali oleh peraturan daerah setempat, pergub, perwalkot, perbup. Silakan ditindak oleh pemda jika melanggar, kami akan melakukan penindakannya setelah nanti masuk kampanye," ujar Bagja.

Dia menyebutkan, secara teknis hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa.

2 dari 2 halaman

Menko Polhukam: TNI Polri Harus Waspada, Pilkada Biasanya Dua Kali

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta TNI-Polri mewaspadai pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sebab, biasanya Pilkada dilaksanakan dua kali yakni pelaksanaan di daerah dan jalur sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Biasanya kalau pilkada ini dilaksanakan dua kali, biasanya dua kali, mudah-mudahan sekali aja, dua kali artinya apa? biasanya dilaksanakan di daerah, yang kedua di MK," kata Hadi saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi penyelenggara pilkada serentak 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).

"Itulah TNI Polri di sini hadir ini harus mewaspadai pengamanan saat pilkada sebenarnya dan pengamanan pada waktu sidang MK, di daerah kesiapan pasukan TNI Polri harus benar-benar mengawal sehingga di daerah pun aman," sambungnya.

Hadi berharap, tahapan pilkada 2024 akan berjalan dengan lancar dan aman tanpa ada kendala apapun dalam pelaksanaannya. Disamping itu, kemananan pasca pilkada juga harus terjamin.

Hadi melanjutkan, stabilitas politik dan hukum kemana juga adalah hal yang sangat penting dalam mutlak. Menurutnya, situasi dan kondisi stabilitas Polhukam akan sangat mempengaruhi tahapan pilkada.

"Kita sepakat seluruh komponen bangsa dan negara perlu menjaga stabilitas politik hukum dan keamanan dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024," pungkasnya.

Video Terkini