Sukses

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi

Bawaslu RI mencatat tingkat kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk kategori rawan tinggi jelang Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat tingkat kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk kategori rawan tinggi.

Oleh karena itu, Bawaslu RI mengingatkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 agar meningkatkan pengawasan.

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Cianjur termasuk dalam kategori rawan tinggi dengan nilai 50,56 dan berada pada peringkat 10 di Indonesia," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024).

Dia mengatakan, Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 berdasarkan situasi terbaru di Cianjur agar proyeksinya tepat.

Sehingga, kata Lolly, hasilnya akurat dengan indikator kontestasi, penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, maupun konteks sosial politik. Di mana, kata dia, pemetaan kerawanan yang jadi turunan dari IKP saat ini sedang berproses dengan target tuntas pada Agustus ini.

"IKP berguna sebagai peringatan bagi penyelenggara dalam mengatasi kerawanan tinggi Pilkada sehingga dapat diantisipasi agar tidak sampai terjadi," ucap Lolly.

Menurut dia, setelah pemetaan kerawanan di Cianjur keluar, maka dapat menjadi pedoman, termasuk bagi pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah antisipasi dan pengawasan serta tindakan.

"Kami berharap tidak ada peristiwa atau kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024 termasuk di Cianjur, dapat berjalan aman, lancar, jujur dan adil," terang Lolly.

Sebelumnya, tercatat pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat 28 Juni 2024 di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

 

2 dari 4 halaman

Bawaslu Kota Malang Awasi Praktik Joki Pantarlih saat Coklit Pilkada 2024, Pastikan Orang Meninggal Tidak Masuk DPT

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memetakan 32 kerawanan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024. Satu di antaranya, perjokian petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Anggota Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan salah satu kerawanan saat proses coklit data pemilih Pilkada Kota Malang 2024 adalah Pantarlihnya bukan orang yang terdaftar dan mendapat surat keputusan untuk bertugas.

"Tapi tugas pantarlih diwakilkan orang lain atau istilahnya dijokikan, itu terjadi di kota Malang," kata Hasbi, Kamis 27 Juni 2024.

Kasus perjokian pantarlih itu pernah terjadi Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Pantarlih mewakilan tugasnya itu ke saudara maupun anaknya. Rekan sesame petugas coklit segan mengingatkan lantaran pelaku perjokian itu dianggap lebih senior.

Hasbi menambahkan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tak perlu ragu segera menegur atau mengingatkan bila saat melakukan pengawasan lapangan menemukan praktik tersebut. Sebab proses coklit dengan cara itu tidak tepat, tidak memenuhi aspek legalitas.

"PKD punya kewenangan untuk mengingatkan teman-teman pantarlih jika memang ada hal yang tidak tepat dalam prosesnya," tutur dia.

 

3 dari 4 halaman

Proses Coklit

Proses coklit untuk pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kota Malang 2024 berlangsung sejak 24 Juni kemarin sampai 24 Juli 2024 mendatang. Melibatkan sebanyak 2.332 pantarlih dengan target masing-masing coklit ke 10 orang tiap hari.

"Pastikan proses coklit harus door to door dan tidak diwakilkan ke orang lain. Kalau ada temuan perjokian, kami langsung berikan saran perbaikan (coklit ulang) di lokasi temuan," kata Hasbi.

Hasbi menyebut 32 kerawanan saat proses coklit itu mengacu pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Selain perjokian, kerawanan lainnya di antaranya pemilih masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) maupun dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

"Ada pula pemilih yang sudah meninggal tetapi masih masuk dalam data," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Jenis Kerawanan Proses Coklit

Ada pula rumah yang sudah dicoklit tapi tak dipasang stiker penanda. Termasuk warga pendatang yang masih dari Jawa Timur tidak terfasilitasi pindah pilih. Mahasiswa dan santri yang tinggal di dalam Asrama maupun Pondok Pesantren pun rawan tidak masuk dalam pindah pilih.

"Itu semua akan kami maksimalkan pengawasannya agar warga benar-benar bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Hasbi.

Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait lokasi mana saja yang sudah menyelesaikan proses coklit. Lalu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan uji petik ke rumah warga yang sudah dicoklit guna memastikan apakah prosesnya sudah sesuai atau tidak.

"Kami imbau proses coklit harus door to door dan pastikan sesuai data kependudukannya," kata Hasbi.

Proses pemutakhiran data pemilih termasuk salah satu titik rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Pada Pemilu 2024 lalu misalnya, Bawaslu menemukan ada 8.345 penduduk ber-KTP Kota Malang tak masuk dalam DPT.