Sukses

Kemendagri: Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024

Para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong, Sabtu, menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.

"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia seperti dilansir Antara.

Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.

"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho dimana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.

2 dari 3 halaman

Ada yang Sudah Mundur

Kendatipun demikian, kata dia, ada juga Pj, seperti Pj di Nusa Tenggara Barat sudah minta mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Jadi Pj Gubernur NTB sudah dilantik yang baru dari Sumatera Utara dipindahkan ke NTB, dan Mendagri pun merotasi Pj Sumatera Selatan ke Sumatera Utara," ucap dia.

Jika, kata dia, di ada Pj di Papua Barat Daya baik itu tingkat kabupaten kota yang ingin maju maka konsekuensi sudah jelas bahwa wajib mengundurkan diri dari jabatan itu.

3 dari 3 halaman

Aturannya Jelas

"Di sini ada Pj Gubernur, Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Tambrauw, Pj Bupati Maybrat dan Pj Bupati Sorong. Aturannya sudah jelas jika ingin maju," kata dia.