Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan tidak bisa banyak berkomentar mengenai syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.
"PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2024).
Baca Juga
Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024Â adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.
Advertisement
"Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU)," jelas Astri.
Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.
"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," jelas dia.
"Sementara itu , pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025," tandas Astri.
Â
KPU: Cagub dan Cawagub Harus Sudah Berusia 30 Tahun pada 1 Januari 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pertanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Syarat itu ditetapkan usai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Sementara, untuk calon bupati atau wakil bupati harus genap berusia 25 tahun. Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.
"Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Munggu (30/6/2024).
Selain putusan MA, hal lain yang jadi pertimbangan KPU yaitu ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa akhir jabatan kepala daerah sampai 2024.
Pasal 164 A ayat 2 UU Pilkada menjelaskan, pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.
"AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sehingga, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Hasyim.
Sementara mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
Diketahui, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.
Advertisement
PSI Bantah Putusan MA untuk Muluskan Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Andy Budiman, membantah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah ada kaitannya dengan Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep.
Hal ini disampaikan Andy menanggapi tuduhan bahwa putusan MA dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang Pangarep bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy keterangan tertulis, dikutip Juni (1/5/2024).
Pasalnya, kata Andy, PSI sejak awal tidak pernah berencana mengajukan gugatan soal batas usia minimal calon kepala daerah tersebut ke MA. Partai Garuda juga tak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut ke MA.
"Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda, dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait masalah ini," ucap Andy.
Meski begitu, Andy berharap seluruh elemen masyarakat dapat menghormati keputusan MA. Sebab, ia meyakini keputusan tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silakan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ujar dia.
Selain itu, Andy menilai juga tak tepat bertanya ke PSI terkait putusan MA tersebut. Sehingga dia meminta agar masyarakat bertanya langsung kepada Partai Garuda sebagai pihak penggugat putusan MA tersebut.
"Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA," katanya.