Sukses

Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya terus mewaspadai potensi kerawanan yang bakal terjadi saat Pilkada Jakarta 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya terus mewaspadai potensi kerawanan yang bakal terjadi saat Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Bagja, berdasarkan pengalaman Pilkada Jakarta sebelumnya, ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai, di antaranya politisasi SARA hingga hoaks. Karena itu, Bawaslu telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provisi DKI Jakarta untuk mengatasi potensi kerawanan Pilkada Jakarta.

"Kami kan mengambil itu dari sejarah Pilkada Jakarta. Sejarah Pilkada Jakarta jelas banyak masalah. Kemarin politisasi SARA, hoaks, konflik di tingkat grassroots (akar rumput) yang kami lihat pada Pilkada di Jakarta sebelum ini," kata Bagja saat memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, ia menyebut kondisi Jakarta yang sedang mengalami masa transisi dari status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, juga perlu menjadi perhatian.

"Dengan jumlah penduduk dan juga kondisi geografis yang padat, maka itu perlu diperhitungkan betul untuk melihat, dan itu yang menjadi salah satu unsur kenapa Jakarta masuk di empat dimensi tersebut," ucap Bagja.

Menurut Bagja, berdasarkan skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Jakarta menempati posisi pertama dengan memperoleh skor 88,95, dan termasuk kategori tinggi. Untuk skor dimensi sosial politik, Jakarta meraih 78,27 atau termasuk kategori tinggi.

Sementara itu, untuk skor dimensi penyelenggaraan pemilu mencatatkan 92,36 atau tinggi. Kemudian, skor dimensi kontestasi mendapatkan 96,09 atau tinggi. Terakhir, dimensi partisipasi mencapai 87,01 atau tinggi.

2 dari 2 halaman

KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan tidak bisa banyak berkomentar mengenai syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.

"PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.

"Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU)," jelas Astri.

Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.

"MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," jelas dia.

"Sementara itu , pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025," tandas Astri.