Sukses

PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan

Afan menandai urgensi penyesuaian regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) yang baru saja disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Cendikia Muda Nusantara (CMN), Afan Ari Kartika menyoroti pentingnya jaminan hak politik sebagai hak asasi manusia atau HAM bagi eks napi koruptor dalam proses Pilkada 2024.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi kejelasan bahwa eks napi koruptor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau kurang, dapat mengikuti kontestasi politik sebagai calon kepala daerah.

“Sejak terbitnya Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, terdapat batasan bagi mantan narapidana korupsi yang harus menunggu masa jeda lima tahun setelah selesai menjalani hukuman,” kata Afan kepada awak media, seperti dikutip Rabu (3/7/2024).

Namun sisi lain, Afan menekankan bahwa Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 mengklarifikasi pembatasan hanya berlaku bagi mereka yang dijatuhi hukuman maksimal lima tahun atau dibawah lima tahun.

“Bagi mereka dengan ancaman pidana dibawah lima tahun, tidak ada pembatasan hak politik yang dikenakan,” jelas dia.

Afan menafsirkan, dalam konteks hukum, konstruksi yang ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hak politik bagi eks napi koruptor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau dibawahnya.

“Ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi," yakin dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urgensi

Oleh karena itu, Afan menandai urgensi penyesuaian regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 8/2024) yang baru saja disahkan.

Dia berharap, PKPU mampu memberi kepastian mantan narapidana koruptor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau dibawahnya dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah tanpa adanya hambatan hukum.

"KPU memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa regulasi yang ada mengikuti dan menerapkan putusan MK, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi secara adil dalam proses politik,” Afan menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.