Sukses

Komisi II DPR Akan Panggil KPU Bahas PKPU soal Syarat Calon di Pilkada

KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, menyebut pihaknya akan memanggil KPU sebelum masa sidang tahun ini usai pada 11 Juli 2024.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung, nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," kata Mardani Ali, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

KPU mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Salah satu beleid yang disorot dalam peraturan tersebut ialah poin di Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Pasal itu mengatur batas usia minimal seorang calon kepala daerah.

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," tulis beleid tersebut, dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ditetapkannya peraturan ini sekaligus mencabut aturan terdahulu yang menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat mendaftar atau dicalonkan.

2 dari 2 halaman

PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menilai, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur harus genap 30 tahun pada 1 Januari 2025 bukan hanya untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (1/7/2024).

Dia menilai, jika Kaesang memenuhi syarat tersebut maka berhak maju di Pilkada Serentak 2024.

"Ya kalau syarat UU nya terpenuhi, kan tidak ada halangan untuk maju, soal mau dipakai jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.

Lebih lanjut, Awiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.

"Polemik itu hal yang biasa. Yang tidak boleh itu kalau melanggar hukum. Masalahnya, ini hukumnya udah dibuka. Udah diperbolehkan oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu bukan mahkamah pribadi, tapi institusi negara, membolehkan usia 30 tahun saat pelantikan itu boleh maju kepala daerah untuk gubernur kan. Ya sudah, gimana, wong itu keputusan hukum. Kita percaya supremasi hukum," imbuh Awiek.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com