Sukses

KPU Jakarta Mulai Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Dharma-Kun di Pilkada 2024 pada Kamis 11 Juli

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya, prosesnya akan dimulai pada Kamis 11 Juli 2024. Adapun, kata dia, verifikasi faktual dilakukan secara bertahap mulai dari verifikasi faktual kesatu yang akan berlangsung hingga Minggu 21 Juli 2024.

"KPU DKI Jakarta sudah menyiapkan untuk persiapan verifikasi faktual pertama dengan melakukan bimbingan teknis untuk KPU kab/kota dan PPK/PPS dan bersama kab/kota nanti kami siapkan perlengkapan verifikator," ujar Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Dia menjelaskan, pada verifikasi faktual, akan dicek terkait kebenaran identitas pendukung. Total, kata Dody, ada 721.221 warga Jakarta yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan Dharma-Kun.

"Nanti kita akan mengecek KTP sama kah dengan data pendukung yang kami miliki. Kedua, pernyataan dukungan benar gak mendukung bakal paslon tersebut hanya dua poin itu yang akan kami cek," terang dia.

Oleh sebab itu, Dody meminta agar warga yang menyatakan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk bekerja sama saat petugas datang ke rumah warga untuk melakukan verifikasi faktual.

"Kami akan mendatangi dari rumah ke rumah sejumlah 721 ribu warga pendukung yang lolos verifikasi administrasi untuk akan kami lakukan verifikasi faktual," jelas dia.

 

2 dari 3 halaman

KPU: Calon Independen Dharma-Kun Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta rampung melakukan rekapitulasi ulang hasil verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan atau independen untuk bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Hasilnya, Dharma-Kun memenuhi syarat administrasi dengan memperoleh 721.221 suara. Rekapitulasi dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Rekapitulasi dihadiri langsung oleh bakal pasangan calon (paslon) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan pihak Bawaslu DKI Jakarta.

"Hari ini KPU DKI melakukan perbaikan kesatu terhadap data kesesuaian dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 721.221 dukungan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu.

"Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan," sambung dia.

Menurut Wahyu, jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon independen yang berhasil dipenuhi itu tersebar di enam kabupaten/kota. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 4 kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, status verifikasi administrasi perbaikan kesatu bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual ke satu," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Sampaikan Terima Kasih

Sementara itu, Dharma Pongrekun mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang sudah bersedia melakukan proses penghitungan ulang suara.

"Kami mengucapkan terima kasih atas proses yang sudah dilaksanakan dan proses yang sudah kami lalui saat ini. Dan kami terima dengan rasa hormat kepada KPU dan Bawaslu sekalian," ujar Dharma.

"Kami bersyukur juga Karena diberi kesempatan untuk terus berjuang dan membawa aspirasi rakyat DKI yang mendukung kami siang dan malam dengan keringat dan doa yang tidak henti-hentinya," ujarnya.

Diketahui, bakal calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk melaju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Adapun keputusan ini ditetapkan usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar musyawarah tertutup kedua antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Kamis, 27 Juni 2024.

"Pada intinya KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Pemohon melakukan unggah data yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, dikutip Jumat 28 Juni 2024.

Benny menyatakan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas dukungan. Mereka bisa memperbaiki berkas, dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon).

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut," kata Benny.