Sukses

KPU Jakarta Undang Seluruh Parpol, Sosialisasi Syarat Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan atau independen maupun melalui partai politik dan gabungan partai politik yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menggelar sosialisasi kepada para elite partai politik (parpol) soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (12/7/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan parpol, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Wahyu, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan atau independen maupun melalui partai politik dan gabungan partai politik yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi beberapa ketentuan perolehan suara di Pileg 2024.

"Perolehan parpol paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Dody.

Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, yakni mengenai aturan batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.

2 dari 2 halaman

KPU Jakarta Kaji Pendaftaran Ulang Calon Independen

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tengah mengkaji pendaftaran ulang bagi bakal calon perseorangan untuk maju sebagai gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

"Kami sudah mengadakan FGD (Focus Group Discussion) terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa terkait dengan status usia tidak dibatasi hanya bakal calon dari unsur parpol artinya bisa juga dari unsur perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Menurut Dody, KPU pusat saat ini masih melakukan kajian dan diskusi untuk mendalami berbagai hal dari banyak sisi, termasuk sisi hukum sebelum diajukan kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.

"Namun masih dilakukan kajian diskusi-diskusi dan pendalaman sisi hukum, kemudian akan diajukan kepada pembuat undang-undang untuk ke DPR Komisi II, tapi apapun kami harus siap kalau akan dibuka kembali," ucapnya.

Â