Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta secara intensif melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan melakukan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jakarta, Burhanudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga
Burhanuddin menjelaskan, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.
Advertisement
Menurut Burhanuddin, berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya ada sejumlah rekomendasi perbaikan.
Salah satunya soal temuan adanya orang berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah atau anak di bawah umur masuk dalam daftar pemilih.
"Sejak 24 Juni 2024 sampai 7 Juli 2024, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan, seperti jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker dan sebagainya," katanya.
Temuan Bawaslu Jakarta
Berikut daftar temuan Bawaslu Jakarta dan direkomendasikan untuk dilakukan saran perbaikan:
1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:
- Jakarta Pusat: ada 40 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 60 KK di 3 kecamatan
- Jakarta Timur: ada 26 KK di 2 kecamatan
2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:
- Jakarta Pusat: ada 36 KK di 2 kecamatan
- Jakarta Utara: ada 10 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Barat: ada 4 KK di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: ada 49 KK di 6 kecamatan
- Jakarta Timur: ada 34 KK di 3 kecamatan
3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door):
- Jakarta Utara: 2 Pantarlih di 1 kecamatan
Advertisement
Anak di Bawah Umur Jadi Pemilih
4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
- Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: 41 Pantarlih di 1 kecamatan
5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:
- Jakarta Pusat: 2 Pantarlih di 11 kecamatan
- Jakarta Utara. : 1 Pantarlih di 1 kecamatan
- Jakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jajaran pengawas pemilu juga menemukan warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah dicoklit untuk menjadi pemilih sehingga direkomendasikan untuk dicoret.