Sukses

Tentukan Posisi Jusuf Hamka Cagub Atau Cawagub di Pilkada Jakarta, Golkar Pantau Hasil Survei

Partai Golkar akan memantau survei terkait elektabilitas Babah Alun dalam beberapa waktu ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar telah menerbitkan surat instruksi maupun surat keputusan kepada bakal calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada Serentak 2024.

Surat instruksi salah satunya diberikan kepada Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun untuk maju menjadi bakal calon Gubernur atau bakal calon Wakil Gubernur Jakarta.

"Jakarta, kita telah memberikan surat Instruksi, kepada Babah alun, atau Pak Jusuf Hamka. Orang katakan, bapak jalan tol ya. Nah, tugas yang diberikan kepada beliau adalah sebagai bakal calon gubernur, dan bakal calon wakil gubernur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan, Kamis (18/7/2024)

Lodewijk menerangkan, mereka yang mendapatkan surat intruksi akan melakukan sosialisasi dengan partai lain untuk membentuk koalisi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Di samping itu, mereka juga diminta segera menyerahkan nama calon pendamping baik itu sebagai bakal calon wakil kepala daerah ataupun sebagai bakal calon kepala daerah.

"Jadi mereka membangun koalisi. Kedua, mereka mendapat instruksi untuk segera mendapat pasangan karena ada yang mungkin dapat surat instruksinya wakil, berarti kira-kira dengan siapa calon pimpinannya. Kemudian kalau dia katakan sebagai pimpinan, dengan siapa kira-kira wakilnya, itu surat instruksi," ucap dia.

2 dari 3 halaman

Pantau Survei

Terkait Jusuf Hamka, Lodewijk mengatakan Partai Golkar akan memantau survei terkait elektabilitas Babah Alun dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini untuk mengetahui posisi mana yang pas entah itu sebagai bakal calon gubernur atau bakal calon wakil gubernur Jakarta.

"Kita akan lihat perkembangan survei nanti seperti apa. Masih ada waktu 1 bulan ini 10 hari ke depan Kita akan lihat survei babah alun seperti apa. Mudahan kita punya variabel pilihan bagus baik beliau untuk gubernur atau wagub Jakarta," ucap dia.

Lebih lanjut, Lodewijk mengatakan, tim yang ditugaskan dalam pemenangan pemilu akan mempelajari surat intruksi. Hal ini, sebagai bahan mengeluarkan keputusan.

"Nah surat keputusan ini yg sifatnya final and binding dan itu menjadi persyaratan untuk diajukan ke KPU ataupun KPUD setempat," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Surat Keputusan

Sementara itu, Partai Golkar sampai saat ini telah mengeluarkan 10 surat keputusan untuk pasangan calon kepala daerah, gubernur, maupun wakil gubernur.

Partai Golkar juga telah mengeluarkan 21 surat keputusan terkait dengan bakal calon wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati.