Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan ada permasalahan yang harus diselesaikan, sebelum Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) bisa diimplementasikan.
Pasalnya, putusan MA itu mengubah ketentuan batas usia kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat pendaftaran calon pada tahapan Pilkada berlangsung.
Baca Juga
"(Bawaslu) bukan kebingungan. Ada permasalahan yang harus diatur. Permasalahan penarikan batas usia pada saat pelantikan," kata Ketua Bawaslu Bagja saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (19/7/2024).
Advertisement
Menurut Bagja, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut dalam regulasi dan formula yang jelas. Agar, putusan MA soal batas usia cakada saat pelantikan dapat diakomodir.
"Hal tersebut harus diselesaikan sebelum penetapan calon. Harus diselesaikan oleh pemerintah dan KPU karena putusan MA harus dijalankan," ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja bilang persoalan ini telah disampaikan pihaknya kepada KPU RI secara langsung. Mengingat, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan.
"Sudah (disampaikan ke KPU RI), pada saat beberapa kali pertemuan," kata dia.
Adapun saat ini tengah berlangsung tahapan Pilkada serentak 2024 bagi pasangan calon perseorangan atau independen dan akan berakhir pada 19 Agustus 2024.
Sedangkan pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024. Lalu, paslon dari partai politik (parpol) bisa melakukan pendaftaran dari 27-29 Agustus 2024.
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA
Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara uji materi terkait batas usia calon Kepala Daerah.
Adapun laporan tersebut berkenaan dengan putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"KY telah menerima laporan terkait putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terhadap JR PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Mukti di kantornya, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran KEPPH. Sehingga, KY tak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan.
Mukti pun mengungkapkan, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut,"Â kata dia.
Advertisement
3 Hakim MA Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY), terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024.
Direktur Gradasi, Abdul Hakim menyampaikan, putusan tersebut diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Pilkada.
"Diduga kuat melanggar (kode etik). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan. Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," tutur Hakim di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Menurut Hakim, mereka diduga telah melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.
Pasalnya, proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus secara cepat oleh ketiganya, yakni dikeluarkan hanya dalam tiga hari.
"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," jelas dia.
Hakim mengulas, berdasarkan catatannya MA setidaknya membutuhkan waktu hitungan bulan sebelum memutus perkara pengujian Undang-Undang. Selain itu, proses pengujian dan putusan itu dinilainya janggal lantaran dilakukan jelang Pilkada Serentak 2024.