Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu peraturan presiden (Perpres) pelantikan kepala daerah jelang pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada Jakarta 2024.
"KPU RI terus berkoordinasi intens ya dengan Kemendagri untuk terkait dengan jadwal pelantikan ya, kami tahu ya. Jadi kan diatur dalam pasal 165 bahwa pelantikan itu akan ditetapkan dengan peraturan presiden," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Adapun pendaftaran bakal calon untuk Pilkada Jakarta dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Adapun Perpres ditunggu Agar KPU bisa mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).
Advertisement
"Jadi kami juga sedang menunggu dan terus berkoordinasi nanti kalau ada tentu kami akan segera jadikan sebagai dasar untuk pada saat pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus," jelas Dody.
Menurut Dody, pemerintah masih punya cukup waktu untuk segera menerbitkan Perpres sebelum tahapan Pilkada masuk ke proses pendaftaran pasangan calon.
"Jadi ini masih ada waktu yang cukup ya nanti kami akan tunggu dari pemerintah dalam hal ini dari Kemendagri untuk terkait dengan informasi Perpres-nya sudah keluar apa belum," kata dia.
Dody menyebut, hanya KPU RI yang tahu pasti proses pembahasan Perpres sudah sampai di tahap mana. Sebab, KPU RI berkoordinasi langsung dengan Kemendagri.
"Tapi kami (KPU DKI Jakarta) dalam rakor-rakor disampaikan update-nya. Kondisinya sekarang masih berproses, tentu kami menunggu informasi yang pasti kapan nanti tentu kita tunggu bersama Perpres nya," ujarnya.
Tahapan Pilkada
1. Tahapan Persiapan
-Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024
-Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024
-Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024
-Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024
-Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024
-Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024
2. Tahapan PencalonanÂ
-Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024
-Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024
-Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024
-Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024
-Penetapan pasangan calon 22 September 2024
-Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
Advertisement
Tahapan Penyelenggaraan
3. Tahapan PenyelenggaraanÂ
-Pemungutan suara 27 November 2024
-Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024
-Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU
-Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
-Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih